Tenaga Ahli & Aspri DPR Belum Terima Gaji, Ternyata Penyebabnya Bukan Konflik KIH-KMP



Persoalan Tenaga Ahli (TA) dan Asisten Pribadi (Aspri) anggota DPR hingga kini belum tuntas. Hingga bulan kedua usia DPR periode 2014-2019 masih belum menerima gaji bulanan. Kondisi ini bukan dipicu konflik Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).

Persoalan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR yang diduga menjadi pemicunya. Setidaknya hal tersebut tercermin dalam rapat pleno Badan Legsilatif (Baleg) DPR RI pada Kamis (13/11/2014). Rapat yang digelar antara Baleg DPR dan Deputi Perundang-undangan Setjen DPR RI Jhonson Rajagukguk mulanya diagendakan mengesahkan Peraturan DPR yang di dalamnya mengatur soal TA/Aspri.

Namun rencana tersebut gagal. Sejumlah anggota Baleg memprotes beberapa ketentuan yang masuk di draft Peraturan DPR raib. Padahal, kesepakatan tersebut telah disepakati di Panitia Kerja (Panja) pada 6 November 2014.

Seperti protes dari anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat yang memrotes penghapusan diktum UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Fraksi Partai Demokrat meminta pengesahan peraturan DPR ini ditunda," kata juru bicara Fraksi Partai Demokrat itu.

Pernyataan lebih tegas disampaikan Muslim Ayub anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Dia mengingatkan agar Deputi Perundang-undangan Setjen DPR bekerja sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi). "Jadi jangan dikurangi jangan ditambahi. Ini bukan uang deputi tapi uang negara," tegas Muslim.

Hal senada juga ditegaskan anggota Fraksi PKS Almuzammil Yusuf. Menurut dia, persoalan krusial yang ada di draft Peraturan DPR harus diselesaikan. "Saya kira perlu hati-hati untuk mengesahkan hari ini. Makanya kita tunda untuk hal luput dan hal lainnya yang tidak terselesaikan," kata Al-Muzammil.

Dalam draft Peraturan DPR yang sedianya disahkan tersebut sejumlah ketentuan tiba-tiba hilang. Seperti ketentuan di Pasal 5 ayat (2) yang merupakan pasal inti. Dalam pasal tersebut disebutkan dikecualikan bagi Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota yang telah mengabdi pada periode sebelumnya dan direkomendasikan untuk diangkat kembali. Selain itu, dalam draft tersebut juga ketentuan tunjangan honorarium ke-13 dihapus. Hal tersebut diatur dalam Passal 46 ayat (1) huruf (e).

Rapat pleno Baleg DPR RI rencana akan ditunda hingga Senin (17/11/2014) untuk mematangkan persoalan yang muncul dalam draft tersebut. Sedianya, pada Selasa (18/11/2014) akan disahkan dalam sidang paripruna.

Dalam rapat pleno di Baleg tersebut dipenuhi kehadiran para TA dan Aspri anggota DPR dan alat kelengkapan dewan di Balkon ruang Baleg DPR. Saat sejumlah anggota Baleg DPR memberi dukungan, suara riuh muncul dari para tenaga ahli dan aspri. [mdr]

http://presentasi.videomotivasi.com/

Baca juga :