Siang Ini KIH-KMP Damai, Dua Kesepakatan Jadi Kunci



Jakarta - Dari kabar yang beredar, hari ini Koalisi Merah Putih (KMP) akan menandatangani perjanjian damai dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Berdasarkan agenda acara DPR, penandatanganan akan dilakukan pada Senin (17/11/2014) pukul 13.00 WIB. Dan diharapkan dengan kesepakatan damai ini kedua belah pihak tidak saling jegal-menjegal serta tidak saling menghina yang satu dengan yang lain.

Sebelumnya, KIH melakukan pertemuan di kediaman Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa, Jakarta Selatan. Namun pada pertemuan lalu, mereka dianggap gagal menyatakan kesepakatan. Dan saat ini kesepakatan dinyatakan telah final, sehingga harus dilakukannya penandatanganan MoU.

Setidaknya ada dua hal yang disepakati yakni pembagian kursi pimpinan di Alat kelengkapan Dewan (AKD) dan revisi undang-undang yang mengatur hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi.

Seperti diketahui, KMP-KIH akhirnya sepakat merevisi pasal 98 dan 74 Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Pada pasal 98 akan direvisi ayat 7 dan 8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD tentang hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Sementara pasal 98 ayat 6, tidak mengalami perubahan.

Pasal-pasal yang dihilangkan itu bersifat pengulangan dari pasal lainnya yang sudah ada di UU MD3, yakni pasal 79, dan penjabarannya di pasal 194 hingga pasal 227. (inilah)

http://presentasi.videomotivasi.com/

Baca juga :