Menkumham : FPI Tak Bisa Dibubarkan!

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tidak dapat menindaklanjuti surat rekomendasi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Menkum HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, menegaskan tidak dapat ditindaklanjutinya surat rekomendasi pembubaran FPI ini lantaran FPI tidak terdaftar sebagai organisasi berbadan hukum.

FPI bukanlah organisasi yang dinaungi Kemenkum HAM. Fakta ini ditemukan setelah Kemenkum HAM menerima surat dari Ahok yang kemudian melakukan penelusuran dokumen FPI.

"Disitulah baru diketahui bahwa FPI tidak terdaftar sebagai badan hukum, baik sebagai yayasan, perkumpulan, maupun perhimpunan," kata Yasonna di Jakarta, hari ini, Kamis, 13 November 2014.

"FPI itu tidak berbadan hukum, hanya tercatat sebagai Ormas (Organisasi Kemasyarakatan)," lanjutnya.

Menurut Yasonna, Kemenkum HAM hanya bisa menindaklanjuti surat rekomendasi pembubaran FPI yang dilayangkan Ahok apabila FPI mempunyai badan hukum.

"Kalau dia (FPI) berbadan hukum, penanganannya lewat kami melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)," kata Yasonna.

Dengan begitu, fatwa Mahkamah Agung (MA) yang mengatakan perlu adanya rekomendasi dari Kemenkum HAM juga tidak bisa dilakukan. Kemenkum HAM hanya bisa memberikan rekomendasinya jika FPI terdaftar sebagai organisasi berbadan hukum.

Yasona menambahkan, rekomendasi fatwa MA hanya bisa diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu pun, harus melalui beberapa prosedur sebelum pengajuan rekomendasi.

"Harus ada peringatan pertama, kedua, ketiga terhadap FPI, baru kemudian dilanjutkan dengan rekomendasi fatwa," tegas Yasona.

"Mungkin Ahok berpikir kalau FPI terdaftar di kami. Karena itu mengajukan rekomendasi kepada kami," ujarnya. (fs)

http://presentasi.videomotivasi.com/

Baca juga :