KPK Periksa Ketua MPR, Ada Apa?

KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua MPR Zulkifli Hasan terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Pengajuan alih fungsi hutan tersebut disampaikan Zulkifli saat masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, keterangan Zulkifli nantinya akan menjadi bahan pemberkasan Gubernur Riau Annas Maamun.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AM," jelas Priharsa saat di  Jakarta, Senin, 10 November 2014.

Selain Zulkifli, penyidik juga memanggil Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Supijanto, sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Annas pernah menyatakan, bahwa pengajuan revisi izin alih fungsi hutan Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan sudah mendapat rekomendasi dari Zulkifli.

KPK sendiri sudah meminta keterangan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Masyhud.

Masyhud mengaku dicecar pertanyaan tentang usulan Gubernur Riau ihwal perubahan kawasan hutan.

"Yang ditanyakan penyidik seputar usulan Gubernur Riau dalam rangka mengajukan revisi SK 673 tentang perubahan kawasan hutan," ujarnya.

Masyhud, yang diperiksa sekitar delapan jam, menjelaskan, Kementerian Kehutanan tidak bisa mengakomodasi permintaan Gubernur Riau tersebut. Sebab, permintaan itu tidak memiliki data pendukung yang kuat.

"Itu seperti zonase dan analisis landscape-nya," katanya.

Menurut Masyhud, pengajuan izin alih fungsi hutan ini diterima pada September lalu. (fs)

http://presentasi.videomotivasi.com/

Baca juga :