Otoritas Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mendesak anggota DPRD Solo, Honda Hendarto, agar segera melunasi tanggungan pengembalian uang negara dalam kasus korupsi APBD 2003.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) itu tercatat masih memiliki tanggungan senilai Rp3,5 juta dari Rp88 juta yang harus dikembalikan.
Kasidatun Kejari Solo, Hartono, saat ditemui di kantornya, Rabu 12 November 2014 mengatakan pihaknya menunggu realisasi janji Honda yang menyatakan akan menyelesaikan kewajiban mengembalikan uang negara pada Oktober lalu.
Sebelumnya, anggota Banggar DPRD Solo itu ketika mengangsur kali terakhir, September, kepada Hartono berjanji akan melunasi kekurangannya yang hanya Rp3,5 juta tanpa diundang lagi.
Namun, hingga November Honda belum merealisasikan janji tersebut.
“Beliau bilang akan menyelesaikan tanggungannya tanpa diundang lagi. Atas pernyataan itu kami tidak mengundangnya lagi untuk mengingatkan dia. Tapi sampai November Pak Honda tak kunjung merealisasikan janjinya. Kalau begini ya kami akan mengingatkan beliau lagi,” terang Hartono.
Seperti diketahui, Honda merupakan satu dari 19 anggota DPRD Solo periode 1999-2004 yang terlibat kasus korupsi APBD 2003 senilai Rp1,6 miliar. Semula kasus tersebut merupakan merupakan perkara pidana.
Seiring berjalannya waktu kasus dialihkan ke perkara perdata. Penyelesaiannya, para mantan legislator diwajibkan mengembalikan uang negara. Atas dasar itu Seksi Datun selaku pengacara negara menagih mereka sejak Rp2011.
Nilai uang negara yang harus dikembalikan setiap orang bervariasi, Rp80 juta-Rp88 juta. Dari belasan mantan anggota DPRD itu hanya satu orang yang sudah menyelesaikan tanggungan, yakni Husein Syifa.
Lebih lanjut Hartono mengatakan penagihan dilakukan terhadap semua mantan legislator yang terlibat.
Dilihat dari kondisi ekonomi mereka, dari 18 orang yang belum melunasi utang Honda dinilai mampu secara finansial. Oleh karena itu diharapkan Honda segera melunasi utang yang hanya Rp3,5 juta.
“Penagihan kami lakukan tidak hanya kepada Pak Honda, tapi kepada semua yang masih punya kewajiban. Memang kondisi ekonomi mantan anggota DPRD lainnya memprihatinkan. Ada yang sakit-sakitan, malah ada dua orang yang sudah meninggal dunia. Tapi uang negara tetap harus dikembalikan. Ahli waris yang memiliki kewajiban itu,” imbuh Hartono.
Hartono menginformasikan, hingga saat ini pihaknya telah menghimpun uang negara dari 19 eks legislator senilai Rp638.250.000. Uang negara yang masih harus dikembalikan Rp996 juta.
Secara terpisah, Honda Hendarto, Kamis, 13 November 2014 menyatakan akan segera menyelesaikan kewajibannya.
“ Insya Allah sebelum habis 2014,” tulis Honda dalam pesan singkatnya.
Eks Legislator yang Wajib Mengembalikan Uang Negara:
•R.M. Kusraharjo
•Farkan Mulyadi (meninggal dunia)
•Sri Hartono
•Wijaya Kusuma
•Mardikun
•Geyol Suryo Prahoto
•Budi Prayitno
•Bambang Sugiatmadi
•Honda Hendarto
•Joko Santoso
•Hendratmo (meninggal dunia)
•Bambang Priyono
•Krismas Irmono
•Antonius Sugiyanto
•Budiyanto
•Agus Priyono
•Udiyanto Kusrin
•Muhammad Fajri
•Husein Syifa
(fs)
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) itu tercatat masih memiliki tanggungan senilai Rp3,5 juta dari Rp88 juta yang harus dikembalikan.
Kasidatun Kejari Solo, Hartono, saat ditemui di kantornya, Rabu 12 November 2014 mengatakan pihaknya menunggu realisasi janji Honda yang menyatakan akan menyelesaikan kewajiban mengembalikan uang negara pada Oktober lalu.
Sebelumnya, anggota Banggar DPRD Solo itu ketika mengangsur kali terakhir, September, kepada Hartono berjanji akan melunasi kekurangannya yang hanya Rp3,5 juta tanpa diundang lagi.
Namun, hingga November Honda belum merealisasikan janji tersebut.
“Beliau bilang akan menyelesaikan tanggungannya tanpa diundang lagi. Atas pernyataan itu kami tidak mengundangnya lagi untuk mengingatkan dia. Tapi sampai November Pak Honda tak kunjung merealisasikan janjinya. Kalau begini ya kami akan mengingatkan beliau lagi,” terang Hartono.
Seperti diketahui, Honda merupakan satu dari 19 anggota DPRD Solo periode 1999-2004 yang terlibat kasus korupsi APBD 2003 senilai Rp1,6 miliar. Semula kasus tersebut merupakan merupakan perkara pidana.
Seiring berjalannya waktu kasus dialihkan ke perkara perdata. Penyelesaiannya, para mantan legislator diwajibkan mengembalikan uang negara. Atas dasar itu Seksi Datun selaku pengacara negara menagih mereka sejak Rp2011.
Nilai uang negara yang harus dikembalikan setiap orang bervariasi, Rp80 juta-Rp88 juta. Dari belasan mantan anggota DPRD itu hanya satu orang yang sudah menyelesaikan tanggungan, yakni Husein Syifa.
Lebih lanjut Hartono mengatakan penagihan dilakukan terhadap semua mantan legislator yang terlibat.
Dilihat dari kondisi ekonomi mereka, dari 18 orang yang belum melunasi utang Honda dinilai mampu secara finansial. Oleh karena itu diharapkan Honda segera melunasi utang yang hanya Rp3,5 juta.
“Penagihan kami lakukan tidak hanya kepada Pak Honda, tapi kepada semua yang masih punya kewajiban. Memang kondisi ekonomi mantan anggota DPRD lainnya memprihatinkan. Ada yang sakit-sakitan, malah ada dua orang yang sudah meninggal dunia. Tapi uang negara tetap harus dikembalikan. Ahli waris yang memiliki kewajiban itu,” imbuh Hartono.
Hartono menginformasikan, hingga saat ini pihaknya telah menghimpun uang negara dari 19 eks legislator senilai Rp638.250.000. Uang negara yang masih harus dikembalikan Rp996 juta.
Secara terpisah, Honda Hendarto, Kamis, 13 November 2014 menyatakan akan segera menyelesaikan kewajibannya.
“ Insya Allah sebelum habis 2014,” tulis Honda dalam pesan singkatnya.
Eks Legislator yang Wajib Mengembalikan Uang Negara:
•R.M. Kusraharjo
•Farkan Mulyadi (meninggal dunia)
•Sri Hartono
•Wijaya Kusuma
•Mardikun
•Geyol Suryo Prahoto
•Budi Prayitno
•Bambang Sugiatmadi
•Honda Hendarto
•Joko Santoso
•Hendratmo (meninggal dunia)
•Bambang Priyono
•Krismas Irmono
•Antonius Sugiyanto
•Budiyanto
•Agus Priyono
•Udiyanto Kusrin
•Muhammad Fajri
•Husein Syifa
(fs)