Kebijakan Menaikkan Harga BBM Melanggar Konstitusi


Ilustrasi-Foto: Viva
Pemerintahan Joko Wiodo-Jusuf Kalla harus konsisten dalam menjalankan UUD 1945. Semua kebijakan yang diambil termasuk soal bahan bakar minyak (BBM) harus mengacu konstitusi.

Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) jelas disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Klausul pasal ini menjadi pertimbangan penting pemerintah mewujudkan kemakmuran rakyat.

"UUD 1945 itu pedoman dasar bernegara. Maka seharusnya pemerintah harus berpegang teguh pada aturan tersebut dengan mengejawantahkan kebijakan ekonomi,dalam hal ini soal penentuan harga BBM," jelas mantan ketua DPP IMM Ahmad Fauzi Syahputra (Jumat, 14/11).

Fauzi juga mempertanyakan sikap PDIP yang juga ngotot mendukung rencana pemerintah menaikkan harga BBM tersebut. Padahal selama ini PDIP mencitrakan diri sebagai partai "wong cilik".

"Katanya pro-rakyat dan wong cilik, kenapa malah menyulitkan rakyat dgn menaikkan harga BBM? Ini akan berdampak domino bagi kehidupan rakyat kecil. Menolak harga BBM adalah harga mati," ungkap alumni UIN Jakarta ini.

Menurutnya, pemerintah juga harus bijak dalam mengklasifikasi perekonomian rakyat. Sehingga nilai keadilan dalam ekonomi sesuai dengan apa yang termaktub dalam UU dengan prinsip ekonomi yang berkeadilan bisa dirasakan.

"Adil bagi pejabat negara tentu berbeda dengan rakyat kecil. Pemerintah harus jeli mengejawantahkan nilai ekonomi yang berkeadilan sesuai peraturan yang berlaku," imbaunya aktifis Forum Pemuda untuk Kedaulatan Energi (FPKE) ini.

Sementara itu, Ketua Umum Pemuda Pertahanan Nasional (Papernas) Mora Harahap juga heran dengan kengototan pemerintah yang akan menaikkan harga BBM. Padahal sampai saat ini harga minyak dunia sedang terjun bebas.

 "Isu kenaikan BBM ini juga berdampak pada demonstrasi penolakan yang terjadi dimana-mana. Salah satu yang menjadi sorotan adalah bentrok yang terjadi di Makassar," ungkapnya.

Dia mengingatkan, pemerintah jangan coba-coba melakukan intervensi kepada mahasiswa yang melakukan demonstrasi melalui para Rektor. Karena setiap warga negara dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat.

Sumber: RMOL

http://presentasi.videomotivasi.com/

Baca juga :