Foto: Harianterbit |
Inpres tersebut ditujukan kepada:
1. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK); 2. Menko Polhukam; 3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; 4. Mendagri; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Kesehatan; 7. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 8. Menteri Sosial; 9. Menteri Agama.
Selain itu, Inpres 7/2014 juga ditujukan kepada 10. Menkominfo; 11. Menteri BUMN; 12. Jaksa Agung; 13. Panglima TNI; 14. Kapolril 15. Kepala BPKP; 16. Kepala Badan Pusat Statistik; 17 Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 18. Dirut BPJS Kesehatan; 19. Para Gubernur; dan 20. Para Bupati/Walikota.
Kepada para pejabat tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan KIS, KIP dan KKS bagi keluarga kurang mampu, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.
Khusus kepada Menko PMK, Puan Maharani, Jokowi menginstruksikan untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan dan pengawasan KIS, KIP dan KKS; penanganan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program tersebut dengan melibatkan Menteri terkait, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; dan meningkatkan koordinasi dan evaluasi program-program itu pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang PMK.
"Melaporkan kepada Presiden atas pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," bunyi KEDUA poin 1b Inpres tersebut dilansir dari laman Setkab RI. (fs)