Politikus Gerindra Desmon J Mahesa menilai partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) banyak minta.
Setelah Koalisi Merah Putih (KMP) menyetujui permintaan KIH mendapat 21 jatah pimpinan di alat kelengkapan dewan (AKD), kini KIH meminta mengubah sejumlah pasal lainnya dalam revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Ini persoalan KMP atau KIH pada saat KIH mengumumkan selesai dan tinggal tanda tangan, eh KIH lagi yang tidak ada follow up, ini KMP belas kasihan, mereka mundur ngga jelas," kata Desmon di Gedung DPR, Senayan, Jakarat, Kamis (13/11/2014).
Wakil Ketua Komisi III ini mengaku heran dengan KIH. Setelah mencapai titik temu dengan KMP dalam kesepatakan poin damai, kini KIH setengah-setengah untuk menandatangani kesepakatan tersebut.
"Ini mau apa, kita membaca ini, gangguan yang membuat DPR rusak, yang merusak DPR KIH, kesannya berpura-pura lobi, pas tinggal tanda tangan mengingkari," ujarnya.
Sebelumnya poin kesepakatan antara KIH dan KMP yaitu memasukkan KIH dalam pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mengubah satu pasal tentang pimpinan di UU MD3.
KIH meminta tiga pasal lainnya ikut diubah, seperti mekanisme mitra komisi dengan Kementrian, dan hak DPR menyatakan pendapat terhadap pemerintah. (inilah/fs)
Setelah Koalisi Merah Putih (KMP) menyetujui permintaan KIH mendapat 21 jatah pimpinan di alat kelengkapan dewan (AKD), kini KIH meminta mengubah sejumlah pasal lainnya dalam revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Ini persoalan KMP atau KIH pada saat KIH mengumumkan selesai dan tinggal tanda tangan, eh KIH lagi yang tidak ada follow up, ini KMP belas kasihan, mereka mundur ngga jelas," kata Desmon di Gedung DPR, Senayan, Jakarat, Kamis (13/11/2014).
Wakil Ketua Komisi III ini mengaku heran dengan KIH. Setelah mencapai titik temu dengan KMP dalam kesepatakan poin damai, kini KIH setengah-setengah untuk menandatangani kesepakatan tersebut.
"Ini mau apa, kita membaca ini, gangguan yang membuat DPR rusak, yang merusak DPR KIH, kesannya berpura-pura lobi, pas tinggal tanda tangan mengingkari," ujarnya.
Sebelumnya poin kesepakatan antara KIH dan KMP yaitu memasukkan KIH dalam pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mengubah satu pasal tentang pimpinan di UU MD3.
KIH meminta tiga pasal lainnya ikut diubah, seperti mekanisme mitra komisi dengan Kementrian, dan hak DPR menyatakan pendapat terhadap pemerintah. (inilah/fs)