Demi Kenaikan Upah Buruh, Gubernur @aheryawan Rela Bekerja Hingga Dini Hari

Demi kesejahteraan buruh di Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, bekerja hingga larut malam untuk menyelesaikan penetapan upah minimum pekerja. Politisi PKS yang biasa disapa Kang Aher ini, menandatangani berkas Upah Minimum Kabupaten/Kota 2015 Jawa Barat, Jumat tengah malam, 21 November 2014, di Gedung Graha Yudha Wastu Pramuka, Pusat Persenjataan Infanteri, Bandung.

Hasilnya, Kabupaten Karawang ditetapkan sebagai daerah dengan UMK tertinggi yakni Rp 2.957.450, sedangkan Kabupaten Ciamis menjadi yang terendah dengan jumlah Rp 1.131.862.

Sementara kenaikan UMK tertinggi terjadi di Kabupaten Majalengka yakni sebesar 24,50 persen.  Dari 27 kabupaten/kota, 23 sudah mencapai Komponen Hidup Layak (KHL).

"Sedangkan empat lainnya masih di bawah KHL seperti Pangandaran, Ciamis, Banjar, dan Kabupaten Garut," ucapnya.

Gubernur Ahmad Heryawan memang patut diacungi jempol. Pasalnya, penetapan UMK/Kota ini dilakukan segera setelah pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi tanggal 17 November 2014 lalu. Rupanya, Kang Aher sangat memahami kondisi warganya, sehingga segera menindaklanjuti rekomendasi kenaikan upah minimum pekerja di Kabupaten / Kota di Jawa Barat.

Meski penetapan ini sudah dianggap final, Kang Aher masih memungkinkan adanya pembahasan ulang berdasarkan rekomendasi bupati / wali kota.

"Saya kira semua pihak sepakat sehingga bisa dikatakan final meski rekomendasi bupati/wali kota ini masih bisa dilakukan pembahasan jika diperlukan," tutur dia.

Penetapan UMK 2015 sendiri berdasarkan surat Keputusan Gubernur Nomor 560/Kep.1581-Bangsos/2014. Kang Aher menuturkan, penetapan dilakukan hingga larut malam karena harus menunggu rekomendasi Bupati Bekasi yang baru menyerahkan menjelang batas akhir penyerahan, 21 November 2014, tengah malam.

Usai penyerahan rekomendasi oleh Bupati Bekasi, Gubernur beserta jajarannya segera menetapkan UMK/Kota se-Jawa Barat, agar penetapan ini dapat segera ditindaklanjuti dan menentramkan hati buruh Jawa Barat.

"Namun ini tidak menjadi masalah karena batas penyerahan UMK hingga pukul 00.00 Wib. Bekasi baru menyerahkan jam 11 malam, dan Alhamdulilah kita bisa selesaikan se-Jabar," tutup Kang Aher. (fs)


http://presentasi.videomotivasi.com/

Baca juga :