Kartu Sakti Jokowi Makin Ngawur, Yusril: "Inpres sih bukan payung hukum..."



Detikcom hari ini (Kamis, 13/11/2014) memuat berita terkait KIS, KIP, KKS dengan judul 'Kartu Sakti' Jokowi Berpayung Hukum Inpres.

'Kartu Sakti' Jokowi Berpayung Hukum Inpres

Jakarta - Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera telah disebarluaskan. 3 Kartu 'sakti' Presiden Jokowi itu berpayung hukum Instruksi Presiden (Inpres).

Dikutip dari Situs Sekretariat Kabinet, Kamis (13/11/2014), Jokowi pada 3 November 2014 lalu telah menandatangani Inpres Nomor 7/2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.

Inpres tersebut ditujukan kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menko Polhukam, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Sosial dan Menteri Agama.

Inpres juga ditujukan kepada Menkominfo, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dirut BPJS Kesehatan, para gubernur dan para bupati/walikota.

Kepada para pejabat tersebut, Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi.

(sumber: http://news.detik.com/read/2014/11/13/124622/2747268/10/kartu-sakti-jokowi-berpayung-hukum-inpres)

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Inpres bukanlah payung hukum.

"Inpres sih bukan 'payung' hukum. Inpres itu perintah doang, bukannya payung hukum. Dikeluarkannya Inpres itu dasar hukumnya apa?," sanggah Yusril yang disampaikan via akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Kamis (13/11/2014).

Lebih lanjut, Yusril menguraikan:

1. Program kartu sakti adalah kebijakan atau beleid Presiden. Tiap kebijakan harus ada dasar hukumnya

2. Kalau kebijakan sdh dirumuskan atau diputuskan, Presiden keluarkan instruksi (inpres -ed) kpd bawahan agar kebijakan dilaksanakan

3. Jadi Instruksi Presiden (inpres) adalah perintah agar bawahan menjalankan kebijakan yg telah diputuskan oleh Presiden

4. Karena itu sangat membingungkan kalau dikatakan bahwa 'payung hukum' tiga kartu sakti adalah Instruksi Presiden atau Inpres

5. Saran saya agar Pemerintah ini meluruskan cara berpikir agar tidak bingung menjalankan roda pemerintahan

6. Kalau pemerintah bingung rakyat juga bingung. Karena itu pemerintah harus jernih pikirannya dan tahu apa yg harus dilakukan

7. Demikian saran saya kepada pemerintah.


http://presentasi.videomotivasi.com/

Baca juga :