Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Manado menyatakan air isi ulang di 25 depot di Sulawesi Utara mengandung bakteri ecoli.
"Itu adalah hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap air dari depot isi ulang di Manado, dan wilayah berdekatan," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan BBPOM Manado Sukriadi Dharma di Manado, Kamis (13/11).
Sukriadi mengatakan, dari pemeriksaan terjadap 25 depot air isi ulang, hasilnya menunjukan semuanya tidak memenuhi syarat dan standar kesehatan karena mengandung bakteri sehingga membahayakan konsumen.
Ia mengingatkan warga Sulut agar berhati-hati jika menggunakan air isi ulang sesuai ketentuannya harus dimasak terlebih dulu, tidak dikonsumsi mentah. "Ini harus menjadi perhatian masyarakat, jika tidak mau terserang penyakit, jangan mengkonsumsi air isi ulang tanpa dimasak lebih dulu," katanya.
Sukriadi mengatakan, pihaknya sama sekali tidak punya kewenangan untuk melarang atau memberhentikan operasional tempat penjualan air isi ulang sebab itu adalah kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan. "Kami hanya memberikan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan tentang hasil pemeriksaan laboratorium terhadap air isi ulang, selanjutnya adalah kewenangan Dinas Kesehatan," katanya.
Ia berharap Dinas Kesehatan melakukan langkah proaktif untuk memeriksa dan menentukan apakah satu tempat usaha air isi ulang itu layak konsumsi atau tidak, jika memang mengandung bahan berbahaya seperti bakteri dan logam berat, sebaiknya ditutup, dan izin usahanya ditinjau kembali. (inilah/fs)
"Itu adalah hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap air dari depot isi ulang di Manado, dan wilayah berdekatan," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan BBPOM Manado Sukriadi Dharma di Manado, Kamis (13/11).
Sukriadi mengatakan, dari pemeriksaan terjadap 25 depot air isi ulang, hasilnya menunjukan semuanya tidak memenuhi syarat dan standar kesehatan karena mengandung bakteri sehingga membahayakan konsumen.
Ia mengingatkan warga Sulut agar berhati-hati jika menggunakan air isi ulang sesuai ketentuannya harus dimasak terlebih dulu, tidak dikonsumsi mentah. "Ini harus menjadi perhatian masyarakat, jika tidak mau terserang penyakit, jangan mengkonsumsi air isi ulang tanpa dimasak lebih dulu," katanya.
Sukriadi mengatakan, pihaknya sama sekali tidak punya kewenangan untuk melarang atau memberhentikan operasional tempat penjualan air isi ulang sebab itu adalah kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan. "Kami hanya memberikan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan tentang hasil pemeriksaan laboratorium terhadap air isi ulang, selanjutnya adalah kewenangan Dinas Kesehatan," katanya.
Ia berharap Dinas Kesehatan melakukan langkah proaktif untuk memeriksa dan menentukan apakah satu tempat usaha air isi ulang itu layak konsumsi atau tidak, jika memang mengandung bahan berbahaya seperti bakteri dan logam berat, sebaiknya ditutup, dan izin usahanya ditinjau kembali. (inilah/fs)