"Terkait tenaga ahli, kemudian nama-nama empat fraksi yang belum mengajukan nama," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 November 2014.
Kemudian paripurna juga akan membahas revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sesuai kesepakatan KMP dan KIH. Pasal yang akan direvisi yaitu pasal 74 dan pasal 98 ayat 7, 8 tentang hak anggota DPR.
"Perbaiki soal hak melalui komisi saja, karena hak (interpelasi, angket) itu, memang sudah melekat di setiap anggota DPR," tuturnya.
Untuk diketahui, pasal-pasal tersebut direvisi karena bersifat pengulangan dari pasal lainnya yang sudah ada di UU MD3, yakni pasal 79, dan penjabarannya di pasal 194-227. (fs)
Kemudian paripurna juga akan membahas revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sesuai kesepakatan KMP dan KIH. Pasal yang akan direvisi yaitu pasal 74 dan pasal 98 ayat 7, 8 tentang hak anggota DPR.
"Perbaiki soal hak melalui komisi saja, karena hak (interpelasi, angket) itu, memang sudah melekat di setiap anggota DPR," tuturnya.
Untuk diketahui, pasal-pasal tersebut direvisi karena bersifat pengulangan dari pasal lainnya yang sudah ada di UU MD3, yakni pasal 79, dan penjabarannya di pasal 194-227. (fs)