Tudingan bahwa KMP akan memakzulkan Jokowi sungguh menggelikan. Jika rakyat, simpatisan, loyalis PDI P dan Jokowi sedikit saja mau berpikir, tentu akan paham, siapa yang akan paling diuntungkan dalam pemakzulan itu.
Merujuk pada amandemen pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi :
"Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya", maka jelas kiranya siapa yang paling beruntung dalam pemakzulan Presiden.
Benar. Yang diuntungkan bukanlah KMP, melainkan Wakil Presiden, dalam hal ini Jusuf Kalla.
Maka tudingan berbagai pihak pendukung Jokowi yang menyatakan bahwa KMP dan Prabowo diuntungkan dalam pemakzulan Jokowi adalah OMONG KOSONG!
Jokowi harus mencermati pihak-pihak internal KIH yang terus-terusan meniupkan wacana pemakzulan kepada dirinya. Bukan tak mungkin, wacana itu justru berasal dari orang yang akan paling diuntungkan oleh pemakzulan Jokowi. (fs)
Merujuk pada amandemen pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi :
"Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya", maka jelas kiranya siapa yang paling beruntung dalam pemakzulan Presiden.
Benar. Yang diuntungkan bukanlah KMP, melainkan Wakil Presiden, dalam hal ini Jusuf Kalla.
Maka tudingan berbagai pihak pendukung Jokowi yang menyatakan bahwa KMP dan Prabowo diuntungkan dalam pemakzulan Jokowi adalah OMONG KOSONG!
Jokowi harus mencermati pihak-pihak internal KIH yang terus-terusan meniupkan wacana pemakzulan kepada dirinya. Bukan tak mungkin, wacana itu justru berasal dari orang yang akan paling diuntungkan oleh pemakzulan Jokowi. (fs)