Sebut Hak Veto, Jokowi tak Mengerti Konstitusi Indonesia



JAKARTA -- Politisi Partai Golkar, Indra J Piliang mempertanyakan pernyataan Presiden terpilih Indonesia, Joko Widodo. Sebelumnya Jokowi siap mengeluarkan hak veto jika dijegal Koalisi Merah Putih di Parlemen.

IJP, panggilan akrab Indra, melalui akun @IndraJPiliang, mengatakan soal hak veto ini tidak ada di konstitusi Indonesia. Akan tetapi ia akui memang di negara lain, seperti Amerika Serikat ada.

"Sy baca berita Pak @jokowi_do2 soal hak veto ini. Serius keleus bicaranya. Tp tidak ada dalam konstitusi Indonesiah Pak. Amrikiyah ada," ucap dia.

Ia pun mengatakan untungnya Jokowi belum dilantik, sehingga bisa ditanya lebih lanjut maksud kata-katanya. Karena pernyataan yang dikutip para jurnalis ini terlalu serius kesalahannya.

Ia menjelaskan di Australia ada hak veto Majelis Rendah melawan majelis tinggi. Sementara di Amerika Serikat hak veto dimiliki antara Presiden melawan DPR. Sedangkan di Indonesia tidak ada sama sekali.

Sebagai informasi, Undang-Undang Dasar 1945 sama sekali tak menyebut bahwa Presiden memiliki hak veto. Hanya saja ada Pasal 20 ayat 2. Ayat itu menjelaskan, 'setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama'.

Ayat ini bermakna setiap RUU harus memiliki persetujuan DPR dan presiden. Sebelumnya Presiden SBY 'dipaksa' netizen untuk menggunakan haknya menolak RUU Pilkada berdasarkan ayat tersebut. (ROL)

Sebagaimana diberitakan berbagai media, salah satunya TEMPO, Jokowi akan menggunakan Hak Veto apabila dijegal DPR.

Berikut berita selengkapnya dari TEMPO:

Dijegal DPR, Jokowi Tak Segan Keluarkan Hak Veto

Presiden terpilih Joko Widodo tak segan mengeluarkan hak veto menghadapi dominasi koalisi Prabowo Subianto-Aburizal Bakrie di parlemen. Hak ini dikeluarkan bila rancangan undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat tak sesuai dengan kebutuhan bangsa dan negara. (Baca : Relawan Khawatir MPR Jegal Pelantikan Jokowi)

"Kalau RUU-nya memang tak bagus, konstitusi mengizinkan presiden mengambil langkah itu, kenapa tidak?" kata Jokowi saat di Balai Kota Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2014. Hak veto adalah hak untuk membatalkan ketetapan rancangan peraturan dan undang-undang. (Baca: Relawan Jokowi Akan Kawal Pelantikan Presiden)

Jokowi mengatakan koalisi Prabowo-Aburizal boleh saja mengubah undang-undang karena parlemen memang punya kewenangan itu. Tapi semangat untuk mengubah undang-undang tersebut harus bukan demi kekuasaan sesaat, tapi untuk rakyat. Jokowi berjanji akan mendukung penuh rancangan undang-undang itu bila diciptakan demi kesejahteraan rakyat dan memperbaiki negara.

Ihwal ancaman pemakzulan, Jokowi yakin itu tak akan terjadi karena sistem di Indonesia adalah presidensial, bukan parlementer. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, syarat pemakzulan harus disetujui dua pertiga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat atau minimal 462 dari 692 orang. Adapun koalisi pendukung Jokowi saja sudah terdiri atas 246 orang.

Tak hanya soal hak veto, Jokowi mengatakan mempunyai strategi untuk menghadapi dominasi koalisi Prabowo-Aburizal di parlemen. Namun dia menolak membeberkan strategi itu lebih lanjut. "Strategi masak diceritakan," katanya.

sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/10/09/078613153/Dijegal-DPR-Jokowi-Tak-Segan-Keluarkan-Hak-Veto


http://www.lesprivatkasiva.com/

Baca juga :