Resmi, Jokowi Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur DKI

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi, resmi mengajukan pengunduran diri ke DPRD DKI Jakarta.

Kamis 2 Oktober 2014, DPRD menggelar paripurna pengunduran orang nomor 1 di Jakarta tersebut. Dalam pidatonya, Jokowi resmi mengajukan mundur, karena terpilih sebagai Presiden RI periode 2014-2019 berdasarkan hasil pemilu presiden 9 Juli 2014.

Sebelumnya, surat pengunduran diri Jokowi sudah masuk beberapa waktu lalu. DPRD langsung menanggapi, setelah struktur pimpinan DPRD yang baru terbentuk.

Berikut isi pidato lengkap Jokowi:

Nomor: 2246/-088.2
Sifat: Segera
Hal: Permohonan Pengunduran Diri dan Berhenti

Jakarta, 2 September 2014

Kepada

Yth. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta di Jakarta

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Presiden Terpilih Republik Indonesia periode 2014-2019 sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014 tanggal 21 Agustus 2014, serta untuk mempersiapkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 pada tanggal 20 Oktober 2014, maka sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri dari jabatan saya selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta periode 2012-2017.

Berkenaan dengan hal tersebut dan dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, mohon perkenan Pimpinan Dewan untuk menindaklanjuti permohonan pengunduran diri dan berhenti saya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian atas perkenan Dewan, saya ucapkan terima kasih.

Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,

(tanda tangan)

Joko Widodo


(fs)

Baca juga :