Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Kamis, 2 Oktober 2014 dan resmi diterbitkan tanggal 3 Oktober 2014 menjadi 'bola panas' sebab baru Akan dibahas oleh jajaran pemerintahan Presiden baru Januari mendatang.
"Nanti pemerintah baru Jokowi dan Mendagri yang baru yang akan menjelaskan Perppu itu kepada DPR. Infonya sudah ada komunikasi antara Presiden Yudhoyono dan Presiden terpilih Jokowi terkait Perppu itu. Mudah-mudahan pemerintahan baru tidak kesulitan dan paham," ujar Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2014 malam.
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Perppu tersebut akan dibahas di masa sidang berikutnya atau pada saat Presiden SBY habis masa pemerintahannya pada 20 Oktober 2014 dan dilanjutkan oleh pemerintahan baru di bawah pimpinan Presiden Jokowi.
Alasannya, karena sidang pertama DPR periode 2014-2019 berlangsung November dan memasuki masa reses, maka pembahasannya baru dilakukan mulai Januari 2015.
Djohermansyah menjelaskan dalam Perppu Pilkada yang sudah ditandatangani Presiden Yudhoyono sebagai Perppu Nomor 1 Tahun 2014, isinya hampir sama dengan draf Rancangan Undang-undang Pilkada langsung yang pernah disampaikan Kemendagri kepada DPR 2009-2014.
"Termasuk perbaikan-perbaikan itu sudah coba ditampung, lalu ada yang minor-minor sedikit itu juga sudah dimasukkan," jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu.
Kamis, 2 Oktober 2014 Presiden Yudhoyono menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No. 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.
Presiden mengatakan penerbitan Perppu itu sebagai konsekuensi untuk menghilangkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, Presiden juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Menurut SBY, penandatanganan kedua perppu tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata perjuangan dirinya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk memperjuangkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar.(fs)
Baca juga:
PDI P dan Jokowi, Konsisten dalam Inkonsistensi
"Nanti pemerintah baru Jokowi dan Mendagri yang baru yang akan menjelaskan Perppu itu kepada DPR. Infonya sudah ada komunikasi antara Presiden Yudhoyono dan Presiden terpilih Jokowi terkait Perppu itu. Mudah-mudahan pemerintahan baru tidak kesulitan dan paham," ujar Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2014 malam.
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Perppu tersebut akan dibahas di masa sidang berikutnya atau pada saat Presiden SBY habis masa pemerintahannya pada 20 Oktober 2014 dan dilanjutkan oleh pemerintahan baru di bawah pimpinan Presiden Jokowi.
Alasannya, karena sidang pertama DPR periode 2014-2019 berlangsung November dan memasuki masa reses, maka pembahasannya baru dilakukan mulai Januari 2015.
Djohermansyah menjelaskan dalam Perppu Pilkada yang sudah ditandatangani Presiden Yudhoyono sebagai Perppu Nomor 1 Tahun 2014, isinya hampir sama dengan draf Rancangan Undang-undang Pilkada langsung yang pernah disampaikan Kemendagri kepada DPR 2009-2014.
"Termasuk perbaikan-perbaikan itu sudah coba ditampung, lalu ada yang minor-minor sedikit itu juga sudah dimasukkan," jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu.
Kamis, 2 Oktober 2014 Presiden Yudhoyono menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No. 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.
Presiden mengatakan penerbitan Perppu itu sebagai konsekuensi untuk menghilangkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, Presiden juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Menurut SBY, penandatanganan kedua perppu tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata perjuangan dirinya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk memperjuangkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar.(fs)
Baca juga:
PDI P dan Jokowi, Konsisten dalam Inkonsistensi