PDI P Gunakan MK Untuk Meraih Kekuasaan


Koalisi partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla mendaftarkan lagi permohonan judicial review (uji materi) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Nomor 17/2014 Pasal 15 ayat 2 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 3 Oktober 2014.

Junimart Girsang, mengatakan, PDI P sangat berharap MK mengeluarkan putusan sela sebelum pemilihan calon pimpinan MPR.

“Dasar permohonan kami adalah berdasarkan hak konstitusional. Hak kami sebagai anggota MPR dihalangi anggota MPR lainnya yang tidak jujur,” kata Ketua Departemen Hukum DPP PDI Perjuangan, Junimart Girsang, di Jakarta Pusat, Sabtu, 4 Oktober 2014.

Junimart menjelaskan, dalam UU MD3 diatur tata cara pemilihan pemimpin  MPR yang dipilih dalam satu paket dan bersifat tetap. Dengan alasan itu, Junimart merasa hak memilih dan dipilihnya hilang.

“Kami telah ajukan permohonan judicial review ke MK, kami juga minta penggunaan pasal ini ditunda sampai MK memberi putusan pada permohonan kami,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Hukum DPP PDI-P Trimedya Panjaitan mengungkapkan keyakinannya bahwa MK akan mengabulkan permohonan dan memberikan putusan sela untuk menunda waktu pemilihan calon pemimpin MPR.

Sesuai jadwal, MPR akan menggelar rapat konsultasi tata cara pemilihan pemimpin dan dilanjutkan dengan pemilihan pemimpin.

Trimedya mengungkapkan, dirinya sangat menyadari bahwa permohonan dikeluarkannya putusan sela sulit dikabulkan jika dalam kondisi normal. Meski demikian, dirinya tetap yakin MK akan mengeluarkan putusan sela karena permohonan ini mengandung unsur kegentingan yang
memaksa.

“Kami sangat menyadari, tapi kami menganggap ini dalam kondisi extraordinary dan menyangkut
kepentingan negara,” pungkasnya. (fs)







Baca juga :