Indonesia sebagai Negara dengan jumlah Penduduk Muslim terbesar di Dunia telah memberikan kepastian hukum, perlindungan, keadilan, akuntabiltas dan transparansi terhadap jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan khusus masyarakat muslim.
Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk (barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat) yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Undang-Undang Jaminan Produk Halal telah memberikan perlindungan komprehensif Produk Halal di Indonesia.
Arah Madani, pengurus Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Jakarta menyatakan Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal mendapatkan posisi strategis yang diatur di dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang baru saja disahkan di DPR. Pertama: Masyarakat dapat melakukan sosialisasi mengenai Jaminan Produk Halal (JPH), Kedua: Mengawasi Produk dan Produk Halal yang beredar dan Ketiga: peran masyarakat dapat melakukan pengaduan atau pelapor ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kelemahan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal adalah BPJPH hanya memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), tidak ada regulasi kepastian hukum BPJPH akan melaporkan secara cepat kepada Penyidik Umum (Kepolisian Republik Indonesia/Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik) apabila ditemukan pelanggaran ketentuan pidana dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal, terang Arah Madani.
Keterbatasan wilayah kewenangan BPJPH akan menjadi celah hukum bagi para pelaku usaha yang diduga tidak menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal dan setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan proses JPH yang tidak menjaga kerahasiaan formula yang tercantum dalam informasi yang diserahkan Pelaku Usaha. Sudah tentu hal ini akan memberikan kesulitan bagi Para Penyidik dalam menerapkan ketentuan pidana Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang akan berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini di undangkan. (AM)