Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri meminta Presiden Joko Widodo untuk menelusuri rekam jejak calon menteri.
Jadi, langkah Jokowi menyerahkan nama- nama calon menteri ke KPK dan PPATK sesuai petunjuk Mega.
Politisi senior PDI Perjuangan Panda Nababan, di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2014 mengatakan, Megawati dalam berbagai kesempatan, terutama dalam Rakernas PDIP mengingatkan kadernya agar berhati-hati dan tak terjerumus dalam tindak pidana korupsi.
"Ibu Mega sudah bilang berkali di Rakernas PDI P, kalau ada yang terlibat kasus korupsi, maka akan diusut, kalau perlu saya antar sendiri ke KPK," kata Panda.
Setidaknya, menurut Panda, Megawati 2 kali menegaskan hal itu dalam Rakernas PDI P di Ancol, Jakarta Utara dan Semarang, Jawa Tengah.
"Jadi apa yang dilakukan Jokowi untuk 'screening' (menyeleksi) pembantunya sejalan dengan yang disampaikan ketum PDI Perjuangan," tuturnya.
Sayangnya, baik Panda maupun Jokowi tidak mengerti, bahwa ajaran dan anjuran Megawati terkait KPK tersebut adalah tindakan tak tepat hukum.
Seperti pernah diungkap oleh ahli hukum pidana Chairul Huda, Jokowi telah melakukan pelanggaran hukum karena meminta rekomendasi nama-nama calon menteri di kabinet oleh KPK.
Jadi, langkah Jokowi menyerahkan nama- nama calon menteri ke KPK dan PPATK sesuai petunjuk Mega.
Politisi senior PDI Perjuangan Panda Nababan, di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2014 mengatakan, Megawati dalam berbagai kesempatan, terutama dalam Rakernas PDIP mengingatkan kadernya agar berhati-hati dan tak terjerumus dalam tindak pidana korupsi.
"Ibu Mega sudah bilang berkali di Rakernas PDI P, kalau ada yang terlibat kasus korupsi, maka akan diusut, kalau perlu saya antar sendiri ke KPK," kata Panda.
Setidaknya, menurut Panda, Megawati 2 kali menegaskan hal itu dalam Rakernas PDI P di Ancol, Jakarta Utara dan Semarang, Jawa Tengah.
"Jadi apa yang dilakukan Jokowi untuk 'screening' (menyeleksi) pembantunya sejalan dengan yang disampaikan ketum PDI Perjuangan," tuturnya.
Sayangnya, baik Panda maupun Jokowi tidak mengerti, bahwa ajaran dan anjuran Megawati terkait KPK tersebut adalah tindakan tak tepat hukum.
Seperti pernah diungkap oleh ahli hukum pidana Chairul Huda, Jokowi telah melakukan pelanggaran hukum karena meminta rekomendasi nama-nama calon menteri di kabinet oleh KPK.
Sementara, di dalam perundang-undangan tidak ada satu pun kewenangan KPK dalam memberikan rekomendasi tersebut. Sehingga bila Jokowi meminta rekomendasi KPK, artinya Jokowi menempatkan KPK sebagai lembaga yang posisinya lebih tinggi dari Presiden.
Sementara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lembaga yang lebih tinggi daripada Presiden adalah MPR.
"Kalau Presiden Jokowi meminta rekomendasi ini berarti ini Pak Jokowi nggak mengerti. Dan ini pelanggaran hukum pertama oleh Jokowi. Karena, meminta kepada lembaga yang tidak berwenang," tegas Chairul Huda.
Dari sisi lain, Prof. Romli Atmasasmita, sebagai ahli hukum yang membantu lahirnya KPK menegaskan, upaya Jokowi meminta rekomendasi KPK terkait calon menteri sebagai tindakan yang membahayakan KPK.
"Jika KPK memberi rekomendasi, artinya KPK turut bertanggungjawab bila ada menteri Jokowi yang kelak terlibat kasus korupsi," tulis Prof. Romli di akun twitter pribadinya, 2 hari lalu.
Apalagi, imbuh Prof. Romli, Ketua KPK pernah meminta Jokowi menghapus nama-nama bermasalah dari daftar calon menterinya.
"Dalam bahasa hukum, itu disebut tanggungjawab renteng artinya KPK 'turut serta' tanggung jawab atas kinerja menteri apalagi pres sdh ikuti petunjuk KPK dan ketua KPK yang minta presiden hapus (nama menteri bermasalah)", tandas Prof. Romli.
"Dalam bahasa hukum pidana, memberi rekomendasi sama artinya 'yang menyuruh melakukan'," demikian tulis Prof. Romli.
Sebagai ahli hukum, Prof. Romli dan Chairul Huda sama-sama memahami tindakan Jokowi sudah melanggar hukum. Jika benar seperti yang dinyatakan Panda Nababan bahwa Jokowi hanya mematuhi ajaran Megawati, maka jelas sudah, sebagai pemimpin, Megawati sudah mengajari Jokowi cara melanggar hukum. (fs)
Sementara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lembaga yang lebih tinggi daripada Presiden adalah MPR.
"Kalau Presiden Jokowi meminta rekomendasi ini berarti ini Pak Jokowi nggak mengerti. Dan ini pelanggaran hukum pertama oleh Jokowi. Karena, meminta kepada lembaga yang tidak berwenang," tegas Chairul Huda.
Dari sisi lain, Prof. Romli Atmasasmita, sebagai ahli hukum yang membantu lahirnya KPK menegaskan, upaya Jokowi meminta rekomendasi KPK terkait calon menteri sebagai tindakan yang membahayakan KPK.
"Jika KPK memberi rekomendasi, artinya KPK turut bertanggungjawab bila ada menteri Jokowi yang kelak terlibat kasus korupsi," tulis Prof. Romli di akun twitter pribadinya, 2 hari lalu.
Apalagi, imbuh Prof. Romli, Ketua KPK pernah meminta Jokowi menghapus nama-nama bermasalah dari daftar calon menterinya.
"Dalam bahasa hukum, itu disebut tanggungjawab renteng artinya KPK 'turut serta' tanggung jawab atas kinerja menteri apalagi pres sdh ikuti petunjuk KPK dan ketua KPK yang minta presiden hapus (nama menteri bermasalah)", tandas Prof. Romli.
"Dalam bahasa hukum pidana, memberi rekomendasi sama artinya 'yang menyuruh melakukan'," demikian tulis Prof. Romli.
Sebagai ahli hukum, Prof. Romli dan Chairul Huda sama-sama memahami tindakan Jokowi sudah melanggar hukum. Jika benar seperti yang dinyatakan Panda Nababan bahwa Jokowi hanya mematuhi ajaran Megawati, maka jelas sudah, sebagai pemimpin, Megawati sudah mengajari Jokowi cara melanggar hukum. (fs)