Ketika Jokowi Hendak Menggunakan HAK VETO



"Sejak kapan Presiden Indonesia punya hak veto?" ujar Indra J Piliang, yang dikenal sebagai pendukung Jokowi - JK, Jumat (11/10) di Jakarta.

Namun, karena ketidaktahuannya mengenai konstitusi dan UU, Jokowi ngotot mengatakan dirinya dapat menggunakan hak veto terhadap suatu Undang-undang.

"Ya bisa saja kenapa tidak," ujar Jokowi, Jumat kemarin, ketika diberitahu wartawan, bahwa hak veto presiden itu tidak ada di konstitusi Indonesia.

Jokowi mengatakan alasan dirinya bisa menggunakan hak veto terhadap suatu Undang-undang, yaitu mengenai Undang-undang yang tidak pro terhadap rakyat.

"Ya kenapa tidak. Kalau untuk rakyat. Kalau secara Undang-undang, Konstitusi memungkinkan kenapa tidak? Saya berani," kata Jokowi makin menunjukan karakternya yang suka melanggar hukum.

Seperti diketahui, hak veto merupakan hak seorang kepala negara untuk menolak atau tidak setuju terhadap suatu Rancangan Undang-undang. Kewenangan itu tidak ada dalam UUD 1945.

"Mampuslah kita, punya presiden kayak Jokowi. Indonesia dalam bahaya besar jika dipimpin presiden bodoh tapi nekad," ujar Edi Syahputra, aktivis JAP, Sabtu 12 Oktober 2014, sambil tak habis pikir kenapa orang sebodoh Jokowi bisa jadi presiden terpilih.

Media-media pendukung Jokowi, jungkir balik mencari pembenaran dan alasan untuk menghindari cemoohan rakyat terhadap capres pilihan PDIP itu.

"Jika ingin Indonesia cepat hancur, pilihlah orang bodoh atau bukan ahli kayak Jokowi ini. Dijamin Indonesia hancur seperti Jakarta rusak di tangan Jokowi - Ahok," ujar DR Eggi Sudjana, saat diminta tanggapannya sehubungan rencana Jokowi menggunakan hak veto untuk membatalkan sebuah undang-undang.

Doktor ilmu hukum yang juga advokat senior itu mengatakan, Jokowi mungkin tidak dapat membedakan apa itu hak veto, perpu, PP, perppres atau inpres. Namun lebih celaka lagi, Jokowi itu tidak bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah.

(Ganda Pekasih)

http://www.lesprivatkasiva.com/

Baca juga :