Dugaan kasus Korupsi pengadaan bus TransJakarta terus diproses oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini.
Namun, sampai saat ini pihaknya belum berencana memanggil Joko Widodo (Jokowi). Sebab, belum ada fakta hukum yang menyebutkan kaitan Jokowi dengan kasus ini.
"Semua harus sesuai dengan fakta hukum, tidak dapat hanya memberi statemen," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jakarta, Sabtu (11/10/2014).
Dengan begitu, pihaknya tidak akan gegabah melakukan pemanggilan pada Jokowi. "Selama ini belum ada ke arah sana dan kenapa harus terbaru-buru kesana (memangil Jokowi-red)," ujar Basrief.
Namun demikian, jika ada fakta hukum yang mengarah kesana, pihaknya memastikan akan melakukan pemanggilan itu. Sebab, setiap orang punya kedudukan yang sama di muka hukum.
"Nggak usahlah seperti Jokowi. Siapapun yang berkaitan dengan kasus ini akan dipanggil berdasarkan hasil pemeriksaan awal," kata Basrief.
Dalam kasus ini, Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani masa penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dia diduga terlibat kasus korupsi TransJakarta Tahun Anggaran 2013 dan dia juga terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Armada Bus Busway Articulated atau Bus Gandeng Tahun Anggaran 2012 senilai Rp150 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, selain Udar, dua orang lainnya yaitu GNW, Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub dan HH, seorang pensiunan PNS Dishub DK I Jakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. (in/fs)
Namun, sampai saat ini pihaknya belum berencana memanggil Joko Widodo (Jokowi). Sebab, belum ada fakta hukum yang menyebutkan kaitan Jokowi dengan kasus ini.
"Semua harus sesuai dengan fakta hukum, tidak dapat hanya memberi statemen," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jakarta, Sabtu (11/10/2014).
Dengan begitu, pihaknya tidak akan gegabah melakukan pemanggilan pada Jokowi. "Selama ini belum ada ke arah sana dan kenapa harus terbaru-buru kesana (memangil Jokowi-red)," ujar Basrief.
Namun demikian, jika ada fakta hukum yang mengarah kesana, pihaknya memastikan akan melakukan pemanggilan itu. Sebab, setiap orang punya kedudukan yang sama di muka hukum.
"Nggak usahlah seperti Jokowi. Siapapun yang berkaitan dengan kasus ini akan dipanggil berdasarkan hasil pemeriksaan awal," kata Basrief.
Dalam kasus ini, Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani masa penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dia diduga terlibat kasus korupsi TransJakarta Tahun Anggaran 2013 dan dia juga terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Armada Bus Busway Articulated atau Bus Gandeng Tahun Anggaran 2012 senilai Rp150 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, selain Udar, dua orang lainnya yaitu GNW, Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub dan HH, seorang pensiunan PNS Dishub DK I Jakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. (in/fs)