Jokowi Akan Ketiban Masalah Besar


Penyerahan draf peraturan pemerintah penggani undang-undang (perppu) mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai akan menjadi pekerjaan tambahan bagi presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai, penyerahan draf perppu di akhir masa jabatan Presiden SBY terlalu sempit. Menurutnya, Jokowi berkewajiban untuk mengawal perppu tersebut pada masa pemerintahannya ke depan.

"Mengingat masa bakti Presiden tinggal hitungan hari, dapat dipastikan perppu ini akan menjadi pekerjaan tambahan untuk presiden baru, Jokowi," kata Ray seperti dilansir Sindonews, Rabu (1/10/2014).

Ray menyampaikan, sesuai amanat undang-undang, perppu yang dikeluarkan harus diserahkan kepada DPR paling lambat pada masa sidang berikutnya. Artinya, lanjut Ray, presiden setelah SBY akan bertanggung jawab untuk memperjuangkan nasib perppu tersebut.

"Di sinilah ganjalan nasib perppu. Jokowi akan ketiban masalah besar akibat perppu yang diterbitkan presiden sebelum dirinya dengan posisi di mana kekuatan parlemen tidak seimbang," jelasnya. (pm)



Baca juga :