Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai, penyerahan draf perppu di akhir masa jabatan Presiden SBY terlalu sempit. Menurutnya, Jokowi berkewajiban untuk mengawal perppu tersebut pada masa pemerintahannya ke depan.
"Mengingat masa bakti Presiden tinggal hitungan hari, dapat dipastikan perppu ini akan menjadi pekerjaan tambahan untuk presiden baru, Jokowi," kata Ray seperti dilansir Sindonews, Rabu (1/10/2014).
Ray menyampaikan, sesuai amanat undang-undang, perppu yang dikeluarkan harus diserahkan kepada DPR paling lambat pada masa sidang berikutnya. Artinya, lanjut Ray, presiden setelah SBY akan bertanggung jawab untuk memperjuangkan nasib perppu tersebut.
"Di sinilah ganjalan nasib perppu. Jokowi akan ketiban masalah besar akibat perppu yang diterbitkan presiden sebelum dirinya dengan posisi di mana kekuatan parlemen tidak seimbang," jelasnya. (pm)