Manakala terjadi sesuatu yang luar biasa dan mendesak, dan saat itu TIDAK ada UU yang dapat memayungi aspek hukum yang timbul dari sesuatu yang luar biasa itu, maka Eksekutif (Pemerintah) harus segera menerbitkan Peraturan untuk memayungi hal tersebut.
Peraturan tersebut bertindak sebagai Pengganti UU, sampai kemudian UU yang sebenarnya dibuat dan disyahkan. Biasanya, Peraturan tersebut (PERPPU) nantinya akan dijadikan acuan untuk menyusun UU yang sebenarnya. Proses penyusunannya ya di DPR.
Selama masih Peraturan dari Eksekutif, maka itu barang disebut Peraturan Pemerintah Pengganti UU alias PERPPU.
Jaaaaaadiii.... PERPPU itu ada bukan karena MENGGANTI sebuah UU. Tetapi, mengisi kekosongan aturan.
Kalau PERPPU diadakan untuk mengganti sebuah UU dan tindakan itu dianggap normal, wahhhhhhh.... BURRRBAHAYYYYAAAAA....!! Seorang Presiden dengan mudah dapat menjadi Diktator dengan mengganti semua UU yang ada dengan Peraturan semau dia. Semua UU, sodara-sodari. Termasuk UU Tipikor yang menjadi payung KPK.
Hehehe...
Anyway.... Ini catur cantik SBY.
(Canny Watae)