"Saya sering mengatakan menjatuhkan presiden itu susah sekali, bahkan mekanismenya berbelit-belit," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Menurut Fahri, mekanisme tersebut harus melalui hak angket menemukan kasus presiden dengan belasan kategori pidana, yang layak menjadi pemakjulan seorang pemimpin negara. Setelah itu, dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat dan dilanjutkan ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti dari MK, kalau diputuskan bersalah kembali di sidang istimewa itu toh proses yg rumit tidak gampang," ucap Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) seperti dilansir Tribun.
Lebih jauh Fahri mengatakan, pemerintahan ke depan tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut dan lebih baik bekerja seusai keinginan rakyat dengan menyusun susunan kabinet yang mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat.
"Sebetulnya tidak ada cara dan ruang untuk mengganggu pak Jokowi, ada pandangan KMP ingin menggangu pak Jokowi, itu tidak sehat. Di DKI kami, mayoritas, santai saja," kata Fahri. (pm)