Fahri Hamzah: DPR Akan Panggil KPU yang Gegabah Lanjutkan Persiapan Pilkada



Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, menyesalkan langkah Komisi Pemilihan Umum yang terburu-buru menerbitkan surat edaran kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang terkait pemilihan kepala daerah.

Dalam surat edaran itu, KPU memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada untuk melanjutkan tahapan pemilu.

"Kita akan panggil KPU. Mengapa anda melakukan persiapan pilkada? Ini kan aturannya belum jelas," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 9 Oktober 2014.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, seharusnya KPU menunggu proses penyelesaian Perppu yang diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Perppu itu, kata dia, bisa disetujui atau ditolak oleh anggota dewan.

"Kenapa anda (KPU) tidak mengupayakan suatu jeda sampai selesai keputusan politiknya. Sebab persiapan itu membutuhkan uang. Dari mana kamu ambil uangnya, siapa yang menganggarkan," Fahri mempertanyakan. Demikian dilansir vivanews.

Mengacu Perppu

Ditemui secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, mengatakan rencana penerbitan surat edaran agar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melanjutkan tahapan pemilu semata-mata untuk menindaklanjuti Perppu yang telah diterbitkan oleh Presiden SBY.

"Perppu itu sah ketika sudah ditandatangani oleh presiden, dan akan menjadi Undang-undang ketika diteken DPR. Kami berkewajiban menindaklanjuti Perppunya," kata Husni.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada pada 2 Oktober 2014. Tujuannya, untuk mengubah pemilihan kepala daerah dari DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.

Menurut SBY, dua Perppu yang baru saja ditandatanganinya diterbitkan lantaran kuatnya penolakan di kalangan masyarakat terkait disahkannya Undang-Undang Pilkada oleh DPR, Jumat, 26 September 2014 lalu. (ren/vivanews)

http://www.lesprivatkasiva.com/

Baca juga :