Demokrat : Pemakzulan Jokowi Bisa Saja Terjadi

Meskipun Koalisi Merah Putih (KMP) menegaskan pihaknya tidak akan melakukan pemakzulan atau impeachment terhadap lembaga kepresidenan, pada jalannya politik ke depan hal itu bukan tidak mungkin dilakukan. Apalagi konstelasi politik yang nyata saat ini, DPR dan MPR didominasi Koalisi Merah Putih (KMP).

Hal tersebut dikatakan anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR, Khatibul Umam Wiranu, dalam pernyataan pers yang disebarnya ke media massa, Kamis, 9 Oktober 2014.

Umam mengingatkan peta politik di Senayan yang didominasi kekuatan Koalisi Merah Putih (KMP). Menurut Umam, pengkutuban (polarisasi) dua kekuatan di Parlemen yang tercermin dalam pemilihan pemimpin DPR/MPR adalah konsekuensi dianutnya sistem presidensial multipartai.

Umam menegaskan, desain ketatanegaraan Indonesia pascareformasi sebenarnya berdiri di atas kombinasi yang secara teoritis mustahil, yakni sistem presidensial dengan multipartai.

Hal itu menurut Umam wajar mengakibatkan terjadinya legitimasi ganda. Di satu sisi ada presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, dan parlemen yang anggotanya juga dipilih langsung oleh rakyat.

“Dalam posisi seperti ini, tugas konstitusional DPR adalah mengawasi kerja eksekutif,” kata Umam.

Sistem presidensial yang multipartai itu membawa konsekuensi lanjutan, yakni manakala Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat itu tidak mendapatkan dukungan mayoritas partai yang mempunyai anggota Parlemen, pastilah akan timbul persoalan rumit.

Kerumitan itu misalnya, presiden harus melakukan kompromi dengan partai politik.

“Karena jika tidak melakukan kompromi, situasi politik yang tak menguntungkan tak bisa dihindari,” kata Umam, menunjuk kondisi perpolitikan Indonesia saat ini.

Jalan satu-satunya yang bisa menyudahi persoalan ketatanegaraan seperti yang terjadi saat ini, adalah menyederhanakan partai politik.

Caranya, presiden dan DPR harus berani menaikkan parliamentary threshold (batas ambang keterwakilan parlemen) minimal 10 persen.

“Cara ini akan mendorong terbentuknya sistem presidensial multipartai terbatas. Idealnya ada 3-4 partai politik saja di negara ini,” kata Umam.

Umam menunjuk kekalahan koalisi Jokowi dalam UU MD3, UU Pilkada, pemilihan pimpinan DPR/MPR merupakan contoh paling nyata yang diakibatkan oleh sistem presidensialime multipartai.

Umam tetap optimis dan meminta semua pihak tidak kecewa dengan situasi seperti saat ini.

Hanya, ujung-ujungnya ia menunjuk keharusan untuk kembali melakukan amandeman UUD 1945.

“MPR periode 2014-2019 ini perlu mendorong amandemen kelima UUD 1945 untuk menyempurnakan konstitusi kita yang masih banyak lubang kekurangannya,” kata dia.

Bersangkutan dengan konstelasi politik saat ini, Umam mengatakan pemakzulan bukan hal yang mustahil dilakukan, dan bukan pula tabu.

“Hanya, impeachment presiden dalam konstitusi Indonesia itu merupakan hal yang sulit dilakukan,” tutup Umam. (fs)

http://www.lesprivatkasiva.com/

Baca juga :