BBM Naik, Jokowi Turun

Pengamat ekonomi juga mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli, mengatakan kebijakan pemerintah yang tidak hati-hati dalam menaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi bisa menjadi "bumerang" bagi pemerintahan Presiden RI terpilih Jokowi. Kalau tak hati-hati dan BBM naik sampai Rp3.500, maka harga premium bisa mencapai Rp10.000 dan itu akan lebih tinggi dari harga keekonomian karena biaya produksi hanya sekitar Rp2.800 per liter.

"Itu sama saja pemerintah melawan konstitusi, dan bukan tidak mungkin presiden bisa di-impeach oleh Koalisi Merah Putih di DPR," kata Rizal Ramli dalam sarasehan Tata Kelola Migas di kampus Universitas Riau, Pekanbaru, Sabtu, 11 Oktober 2014.

Rizal meminta presiden yang akrab disapa Jokowi itu untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 dengan tetap menjamin agar harga bahan kebutuhan pokok tetap murah bagi rakyat, dan harganya tidak boleh sama dengan harga internasional. Apalagi, Mahkamah Konstitusi pada 15 Desember 2004, mengeluarkan putusan yang membatalkan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Migas 2001 yang berbunyi, "harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar."

Artinya, aturan dalam UU Migas itu tidak punya kekuatan hukum dan jika ada upaya-upaya pemerintah tetap menyerahkan harga BBM pada mekanisme pasar bebas, maka hal itu sama dengan melanggar konstitusi. (fs)

http://www.lesprivatkasiva.com/

Baca juga :