Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berisikan tentang pelaksanaan Pilkada secara langsung oleh rakyat Indonesia, dengan sepuluh syarat perbaikan.
Perppu yang ditandatangani oleh SBY ini sebanyak dua buah. Yang pertama, yakni Perpu No.1/2014 yang berisikan tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dengan terbitnya Perppu ini sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dan yang kedua, Perppu No.2/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang isinya menghapus kewenangan DPRD untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah.
"Sebagai konsekuensi (penerbitan Perpu No.1 Tahun 2014) dan untuk memberikan kepastian hukum, Perppu ini (No.2/2014) mencabut UU No.22 Tahun 2014 yang mengatur kepala daerah dipilih DPRD," kata Presiden SBY pada saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2014 malam.
Presiden SBY yang juga merupakan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini pun menyatakan, penerbitan kedua Perppu ini merupakan bentuk perjuangannya bersama rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan Pilkada secara langsung, yang sebelumnya telah dilakukan selama 10 tahun.
"Seperti saya sampaikan dalam banyak kesempatan, saya mendukung Pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar. Namun, izinkan saya berikhtiar untuk tegaknya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, yang selama ini diterapkan di Indonesia," urai SBY.
Presiden SBY juga menyatakan, bahwa dirinya menghormati keputusan DPR soal UU Pilkada. Tapi dia menegaskan, bahwa Pilkada langsung merupakan buah dari perjuangan reformasi.
"Saya jadi Presiden melalui pemilu langsung oleh rakyat pada 2004 dan 2009," katanya. (fs)
Perppu yang ditandatangani oleh SBY ini sebanyak dua buah. Yang pertama, yakni Perpu No.1/2014 yang berisikan tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dengan terbitnya Perppu ini sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dan yang kedua, Perppu No.2/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang isinya menghapus kewenangan DPRD untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah.
"Sebagai konsekuensi (penerbitan Perpu No.1 Tahun 2014) dan untuk memberikan kepastian hukum, Perppu ini (No.2/2014) mencabut UU No.22 Tahun 2014 yang mengatur kepala daerah dipilih DPRD," kata Presiden SBY pada saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2014 malam.
Presiden SBY yang juga merupakan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini pun menyatakan, penerbitan kedua Perppu ini merupakan bentuk perjuangannya bersama rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan Pilkada secara langsung, yang sebelumnya telah dilakukan selama 10 tahun.
"Seperti saya sampaikan dalam banyak kesempatan, saya mendukung Pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar. Namun, izinkan saya berikhtiar untuk tegaknya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, yang selama ini diterapkan di Indonesia," urai SBY.
Presiden SBY juga menyatakan, bahwa dirinya menghormati keputusan DPR soal UU Pilkada. Tapi dia menegaskan, bahwa Pilkada langsung merupakan buah dari perjuangan reformasi.
"Saya jadi Presiden melalui pemilu langsung oleh rakyat pada 2004 dan 2009," katanya. (fs)