3 Anggota DPR dari PDIP Gagal Dilantik Karena Kasus Korupsi



Tak semua anggota DPR ikut dilantik hari ini, Rabu (1/10/2014). Dari 560 orang, lima orang anggota DPR ditangguhkan pelantikannya karena terjerat kasus korupsi.

Kelima anggota DPR periode 2014-2019 yang gagal dilantik itu adalah Idham Samawi, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus, Jero Wacik, dan Iqbal Wibisono. Ketiga nama pertama adalah politikus dari PDIP.

Idham berasal dari PDI Perjuangan Dapil DI Yogyakarta. Kasusnya saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta. Sampai saat ini kasusnya 'terkatung-katung' mengingat Idham adalah orang "kuat" yang pernah menjadi Bupati Bantul. Idham ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Duit negara yang diduga dirugikan mencapai Rp 12,5 miliar.

Apresiasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena telah menerima usulan KPK melalui KPU untuk menunda pelantikan lima anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019.

Kelima politisi Senayan tersebut dinilai bermasalah karena terjerat kasus korupsi dan sudah berstatus hukum.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, sebaiknya penundaan pelantikan anggota DPR RI bermasalah tersebut tidak hanya dilakukan ‎kali ini saja. Namun secara terus-menerus, jika ada anggota lain yang terlibat kasus korupsi.

KPK juga berharap penundaan pelantikan tersebut dapat diterapkan menjadi kebijakan publik bukan hanya untuk pemerintah kali ini, tetapi juga pada masa pemerintahan yang akan datang.

"Jangan nanti beda lagi. Sekarang ada kebutuhan, kalau ada yang jadi tersangka tetap dilanjutkan, maka citra dan kelembagaan itu akan rusak, karena tidak dipercaya lagi oleh publik," tutur Bambang di Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Bambang menambahkan, penundaan pelantikan anggota DPR RI yang terjerat kasus korupsi tersebut diyakini dapat menghindari potensi kerugian uang negara akibat perbuatan yang dilakukannya.

"‎Karena kalau orang sudah pasti menjadi tersangka dan terdakwa dalam kasus KPK, yang dipersoalkan di mata hukum, dia tetap dibayar walaupun dia tidak bekerja," kata Bambang.

Kendati demikian menurut Bambang, pihak KPK yang telah mengusulkan untuk melakukan penundaan tersebut sesungguhnya memiliki niat yang baik. Dengan ditundanya pelantikan anggota DPR RI yang terjerat kasus korupsi, dapat mengurangi citra buruk Gedung DPR RI.

"Itu yang menjadi alasan KPK untuk meminta penundaan. Ini untuk melindungi citra dan kelembagaan yang akan menerima orang itu bekerja," jelasnya.



Baca juga :