UU Pilkada Disahkan, Kandang Banteng Guncang

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diambang kehilangan kursi Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, menyusul disahkannya Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.

Kursi Wali Kota yang selama ini dipegang PDI P ini bakal terjungkal, mengingat partai-partai Koalisi Merah Putih diperkirakan bakal mendominasi Gedung DPRD Kota Semarang.

Di Pemilihan Legislatif 2014, PDI P memang tampil sebagai jawara dengan meraih 16 kursi dari kursi DPRD.

Meski demikian, kursi Koalisi Merah Putih lebih merata dan apabila digabungkan mampu mengalahkan PDI P.

Di Kota Semarang, partai Gerindra memiliki 7 kursi, PKS memiliki 6 Kursi, PAN memiliki 6 Kursi, dan Golkar 5 kursi. Dengan kata lain, Koalisi Merah Putih mampu memiliki 24 kursi legislatif.

Kehadiran PKB yang memiliki 4 kursi dipastikan tidak mampu mengalahkan Koalisi yang dimotori Partai Gerindra.

PDI P masih kalah empat suara dari KMP. Bahkan, PDI P bisa kalah mengusung Hendrar Prihadi kembali menjadi Wali Kota Semarang, apabila Partai Demokrat yang punya 6 kursi turut merapat ke KMP.

Namun, meski Koalisi Merah Putih di Semarang sekarang sedang berada di atas angin, namun  anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F PKS), Agus Budi Margono, menyatakan belum mau berbicara soal kemungkinan kemenangan yang ada di depan mata tersebut.

"Kita belum melihat sejauh itu. Masih melihat perkembangan terakhir nanti apakah nanti peraturannya akan diikuti PP berikutnya terkait mekanisme pemilihan 2015," kata Agus, Jumat, 26 September 2014.

Yang jelas, kata Agus,  ada dua catatan penting atas disahkannya Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.

Agus menilai anggota dewan harus lebih peka melihat dinamika politik di masyarakat dan punya komitmen anti-politik uang.

"Pertama, harus lebih peka terhadap kondisi riil, sehingga memilih kepala daerah seperti apa juga harus melihat dinamika masyarakat. Kedua, komitmen antikorupsi menjadi pegangan sistem apapun yang sekarang diputuskan," ungkap Agus.

Agus menyatakan menghormati keputusan DPR RI mengesahkan Undang-undang Pilkada. Setelah disahkan, wewenang Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan ke DPRD. "Pilihan tidak langsung ini, kualitas demokrasi politik uang bisa terminimalisisir, bahkan tidak terjadi," ujar Agus menambahkan. (fs)


Baca juga :