[UU JPH] Pemerintah Siapkan Label 'Tidak Halal'


JAKARTA - RUU Jaminan Produk Halal (RUU JPH) telah disahkan DPR hari ini (25/9/2014).

Pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan label di produk yang beredar di masyarakat, dengan label 'Tidak Halal'. Model label 'Tidak Halal' ini bisa menjadi jalan tengah terhadap tuntutan masyarakat yang menginginkan adanya pemberian label 'Haram' untuk produk-produk yang tidak halal.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam, mengatakan pemberian label 'Halal' lebih baik daripada pemerintah hanya melabeli produk barang yang 'Haram'. Karena banyak produk yang tidak ada label 'Halal' ataupun 'Haram' beredar di masyarakat.

“Kalau produk halal ditegaskan dengan label halal, maka akan semakin terpercaya kehalalannya,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam kepada Republika ditemui usai menghadiri sidang paripurna pengesahan RUU JPH di gedung DPR RI pada Kamis (25/9).

Sebagai jalan tengah, lanjut dia, mungkin akan ada pelabelan dengan redaksi kata “Tidak Halal” bukannya “Haram” bagi produk yang jelas haramnya. Tapi, lanjut dia, hal itu pun bergantung pada kesediaan si produsen atau perusahaan pendistribusi produk tersebut. "Sebab kata “Haram” masih dianggap suatu yang rendah di masyarakat." (sumber: ROL)


Baca juga :