Sujud Salah, Sholat Tidak Sah



Tata cara sujud sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

- Lalu turun sujud dan bertakbir tanpa mengangkat tangan. Sujud yang dilakukan adalah bersujud pada tujuh anggota tubuh.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490)

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa dahi dan hidung itu seperti satu anggota tubuh. Untuk enam anggota tubuh lainnya wajib bersujud dengan anggota tubuh tersebut.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh tersebut tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun jika kita katakan wajib bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafi’iyah sebagaimana dahi demikian. Namun yang lebih tepat, tidaklah wajib terbuka untuk dahi dan kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 185)

- Kemudian ketika sujud membaca “subhana robbiyal a’laa”.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Hudzaifah, ia berkata bahwa

أَنَّهُ صَلَّى مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَكَانَ يَقُولُ فِى رُكُوعِهِ « سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ ». وَفِى سُجُودِهِ « سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى

Ia pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau mengucapkan ketika ruku’ ‘subhanaa robbiyal ‘azhim (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung)’ dan ketika sujud, beliau mengucapkan ‘subhanaa robbiyal a’laa (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi).(HR. Muslim no. 772 dan Abu Daud no. 871).

Begitu pula boleh mengucapkan,

سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ

“Subhana robbiyal a’laa wa bi hamdih (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi dan pujian untuk-Nya)”. Ini dibaca tiga kali. (HR. Abu Daud no. 870, shahih)

Begitu juga ketika sujud bisa memperbanyak membaca,

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى

“Subhanakallahumma robbanaa wa bihamdika, allahummaghfir-lii (artinya: Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, pujian untuk-Mu, ampunilah aku)“. (HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484).

Bacaan sujud lainnya yang bisa dibaca,

سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ

“Subbuhun qudduus, robbul malaa-ikati war ruuh (artinya: Mahasuci, Maha Qudus, Rabbnya para malaikat dan ruh -yaitu Jibril-).” (HR. Muslim no. 487)

- Setelah itu bertakbir bangkit dari sujud tanpa mengangkat tangan.

Sebagaimana dalam hadits Muthorrif bin Abdullah, ia berkata,

صَلَّيْتُ خَلْفَ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ – رضى الله عنه – أَنَا وَعِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ ، فَكَانَ إِذَا سَجَدَ كَبَّرَ ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ كَبَّرَ ، وَإِذَا نَهَضَ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ كَبَّرَ ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ أَخَذَ بِيَدِى عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ فَقَالَ قَدْ ذَكَّرَنِى هَذَا صَلاَةَ مُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم – . أَوْ قَالَ لَقَدْ صَلَّى بِنَا صَلاَةَ مُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم -

“Aku dan Imron bin Hushain pernah shalat di belakang ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu. Jika turun sujud, beliau bertakbir. Ketika bangkit dari sujud, beliau pun bertakbir. Jika bangkit setelah dua raka’at, beliau bertakbir. Ketika selesai shalat, Imron bin Hushain memegang tanganku lantas berkata, “Cara shalat Ali ini mengingatkanku dengan tata cara shalat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atau ia mengatakan, “Sungguh Ali telah shalat bersama kita dengan shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 786 dan Muslim no. 393). Hadits ini menunjukkan bahwa takbir intiqol (berpindah rukun) itu dikeraskan. Dan itu juga jadi dalil adanya takbir setelah bangkit dari sujud.

Dalam hadits Abu Hurairah juga disebutkan,

ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَسْجُدُ ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ

“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika turun sujud. Lalu beliau bertakbir ketika bangkit dari sujud.” (HR. Bukhari no. 789 dan Muslim no. 392).
Adapun tanpa mengangkat ketika turun sujud atau bangkit dari sujud adalah berdasarkan hadits,

وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ وَيَصْنَعُهُ إِذَا رَفَعَ مِنَ الرُّكُوعِ وَلاَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِى شَىْءٍ مِنْ صَلاَتِهِ وَهُوَ قَاعِدٌ

“Jika beliau ingin ruku’ dan bangkit dari ruku’ (beliau mengangkat tangan). Namun beliau tidak mengangkat kedua tangannya dalam shalatnya saat duduk.” (HR. Abu Daud no. 761, Ibnu Majah no. 864 dan Tirmidzi no. 3423. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Tangan Dulu ataukah Lutut Saat Turun Sujud?


Manakah yang lebih didahululan, lutut ataukah tangan saat turun sujud?

Pertama, yang mesti dipahami adalah kedua cara tersebut dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun para ulama berselisih pendapat manakah yang lebih afdhol di antara keduanya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

أما الصلاة بكليهما فجائزة بإتفاق العلماء إن شاء المصلى يضع ركبتيه قبل يديه وإن شاء وضع يديه ثم ركبتيه وصلاته صحيحة فى الحالتين بإتفاق العلماء ولكن تنازعوا فى الأفضل

“Adapun shalat dengan kedua cara tersebut maka diperbolehkan dengan kesepakatan ulama, kalau dia mau maka meletakkan kedua lutut sebelum kedua telapak tangan, dan kalau mau maka meletakkan kedua telapak tangan sebelum kedua lutur, dan shalatnya sah pada kedua keadaan tersebut dengan kesepakatan para ulama. Hanya saja mereka berselisih pendapat tentang yang afdhal.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 449).

Kedua, yang paling afdhol adalah dilihat dari kondisi orang masing-masing, tidak katakan yang paling afdhol adalah tangan dulu ataukah lutut dahulu. Karena hadits yang membicarakannya hanyalah mengatakan,

إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ

“Janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum.” (HR. Abu Daud no. 840 dan An Nasai no. 1092. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Namun ada tambahan,

وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

“Hendaknya dia letakkan tangannya sebelum lututnya.”

Versi lain mengatakan,

وَلْيَضَعْ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ

“Hendaknya dia letakkan dua lututnya sebelum dua tangannya.”

Para ulama berselisih pendapat manakah riwayat tambahan ini yang shahih.

Pendapat yang tepat, kedua versi tambahan tersebut adalah riwayat yang goncang, tidak ada satu pun yang sahih. Keduanya idhtirob (goncang) [baca: lemah]. Sehingga riwayat yang valid hanyalah bagian awal hadits yang berbunyi, “Janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum”.

Sehingga zhahir hadits menunjukkan bahwa orang yang sedang mengerjakan shalat dilarang turun sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika mau menderum. Turunnya unta untuk menderum itu memiliki bentuk yang khas, bentuk khas ini bisa terjadi baik kita turun dengan mendahulukan tangan dari pada lutut ataupun kita mendahulukan lutut dari pada tangan. Sehingga makna sabda Nabi, “janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum” adalah ketika hendak sujud hendaknya kepala tidak dibuat merunduk sampai ke lantai semisal unta ketika hendak turun sedangkan punggung masih dalam posisi di atas. Inilah bentuk turunnya unta untuk menderum dan bentuk semacam ini berdampak negatif bagi orang yang mengerjakan shalat

Ringkasnya, terdapat diskusi yang panjang tentang perselisihan ini di kalangan ulama. Pendapat yang paling baik, manakah yang mesti didahulukan apakah tangan ataukah lutut, ini menimbang pada kondisi masing-masing orang. Mana yang lebih mudah baginya, itulah yang ia lakukan. Ada orang yang berat badannya, ada orang yang ringan. Intinya, tidak ada hadits shahih yang marfu’ -sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang membicarakan hal tadi.

Semoga bermanfaat.

*sumber: rumaysho.com/Sifat Sholat


Baca juga :