Komisi Pemberantasan Korupsi KPK telah secara resmi telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelantikan para calon legislatif yang terjerat dalam suatu perkara korupsi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan dalam surat yang ditembuskan kepada Bawaslu, KPK menjelaskan posisi hukum atas calon anggota DPR yang dikualifikasi KPK sebagai terhukum, terdakwa dan tersangka.
"Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya," kata Bambang, Sabtu 20 September 2014.
Bambang menjelaskan salah satu alasan pihaknya menunda pelantikan itu adalah karena para tersangka atau terdakwa korusi akan melawan sumpah yang akan diucapkannya pada saat pelantikannya nanti, yakni sumpah untuk tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan.
"Usulan penundaan pelantikan itu dimaksudkan untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen," ujar Bambang.
Sebagai catatan, DPC PDI P Gunung Kidul berang atas tuduhan korupsi yang ditujukan kepada salah seorang kadernya dan berharap rilis itu sudah diperbaiki sebelum pelantikan. (fs)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan dalam surat yang ditembuskan kepada Bawaslu, KPK menjelaskan posisi hukum atas calon anggota DPR yang dikualifikasi KPK sebagai terhukum, terdakwa dan tersangka.
"Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya," kata Bambang, Sabtu 20 September 2014.
Bambang menjelaskan salah satu alasan pihaknya menunda pelantikan itu adalah karena para tersangka atau terdakwa korusi akan melawan sumpah yang akan diucapkannya pada saat pelantikannya nanti, yakni sumpah untuk tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan.
"Usulan penundaan pelantikan itu dimaksudkan untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen," ujar Bambang.
Sebagai catatan, DPC PDI P Gunung Kidul berang atas tuduhan korupsi yang ditujukan kepada salah seorang kadernya dan berharap rilis itu sudah diperbaiki sebelum pelantikan. (fs)