RUU Pilkada Disahkan, Ahok Tamat!


DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan opsi Pilkada dilakukan oleh DPRD. Alotnya sidang Paripurna DPR dalam pengesahan RUU Pilkada ini berlangsung sampai dinihari Jumat (26/9/2014).

Keputusan parlemen tersebut mendapatkan tanggapan dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang selama ini menentang keras RUU Pilkada.

Ahok yang menggantikan Joko Widodo alias Jokowi menjadi Gubernur DKI menanggapi keputusan parlemen tersebut melalui akun Twitter @basuki_btp, Jumat (26/9/2014).
"Sisa waktu 3 thn ini utk saya kerja keras tanamkan fondasi reformasi birokrasi, PTSP serta infrastruktur transportasi & pencegahan banjir".

"Itu respon saya atas diputuskannya pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Terimakasih"
Demikian kicau Ahok dengan dua twitnya menanggapi hasil sidang Paripurna DPR yang akhirnya mensahkan RUU Pilkada.

Kicauan Ahok tak lagi sekeras omongan sebelumnya. Sebelumnya Ahok sesumbar kalau DPR mensahkan RUU Pilkada maka Ahok ogah jadi gubernur. (Baca berita di metrotvenews: Ahok Ogah jadi Gubernur Lagi Jika RUU Pilkada Disahkan).

Ahok juga ribut dan mengancam keluar dari Partai Gerindra dengan alasan tak setuju RUU Pilkada. (Baca: [RUU Pilkada] Ahok Tantang Gerindra)

Dengan disahkannya RUU Pilkada ini diprediksi karir politik Ahok akan berakhir. Model politikus kutu loncat dan mengandalkan dukungan media lewat pencitraan semu gak bakalan laku lagi. (ibn)



Baca juga :