Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah yang sedang digodok di Komisi II DPR RI akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR 25 September 2014.
Saat ini, peta polemik RUU Pilkada sudah berubah, Partai Demokrat yang sebelumnya mendukung Pilkada lewat DPRD, kini mendukung Pilkada langsung.
Dengan perkembangan terbaru ini, dukungan untuk Pilkada lewat DPRD menyisakan Gerindra (26), Golkar (106), PKS (57), PAN (46), dan PPP (38) yang ditotal hanya 273 kursi. Sedangkan yang mendukung Pilkada langsung adalah PDIP (94), Demokrat (148), PKB (28), dan Hanura (17), yang ditotal menjadi 287 kursi.
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti, menilai, peta ini masih terbuka kemungkinan akan berubah di Senayan. Apalagi, jika keputusan RUU Pilkada dilakukan dengan voting secara tertutup.
Ikrar melihat, PPP, PAN, dan PKS adalah partai yang mungkin bisa merubah memilih Pilkada langsung. "Kalau (voting) tertutup, teman-teman di PPP dan PAN kemungkinan bisa berubah, termasuk PKS yang sebelumnya mendukung Pilkada langsung," singkat Ikrar dalam sebuah wawancara, Kamis (18/9), seperti diberitakan jppn.
Terkait RUU Pilkada yang masih digodok DPR, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan partainya tetap solid bersama Koalisi Merah Putih.
RUU Pilkada menyebutkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Hidayat, anggota DPRD adalah wakil yang dipilih sendiri oleh rakyat sehingga seharusnya rakyat percaya dengan wakil yang telah dipilihnya.
Ia juga membantah dengan dipilih oleh DPRD akan menutup kemungkinan keberadaan tokoh independen untuk maju ke pemilihan kepala daerah.
"Tetap terbuka, dicalonkan oleh anggota DPRD melalui parpol atau mereka mencalonkan diri kemudian didukung parpol, semuanya serba terbuka," katanya.
Ia juga menjelaskan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memaksimalkan pengawasan agar tidak terjadi korupsi di DPRD.
Bila kandidat terbukti melakukan politik uang, lanjutnya, ia akan didiskualifikasi, termasuk ketika ia sudah terpilih menjadi bupati atau gubernur.
Selain itu, ia juga mengatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD menghemat anggaran belanja negara sehingga dapat dipakai untuk program nasional. (sumber: jppn, okezone)