Demikian disampaikan pengamat ekonomi-politik dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng. Menurut Salamuddin, OJK merupakan self regulation organization yang berkuasa penuh atas perbankan, keuangan dan pasar modal. OJK memiliki sumber anggaran sendiri dari pungutan 0,04 Persen dari aset perbankkan, lembaga keuangan, asuransi dan pasar modal. Anggaran OJK pun sangat besar karena mengelola aset sekitar Rp 12.000 triliun sampai Rp 13.000 triliun.
Padahal, lanjut Salamuddin, sektor perbankan, keuangan, asuransi dan pasar modal adalah aliran darahnya perekonomian Indonesia. Dengan demikian lembaga ini menentukan hidup matinya ekonomi nasional. Jika OJK melakukan kebijakan yang pro asing, maka jatuhlah sektor keuangan Indonesia sepenuhnya pada asing. Dan jika OJK terus menjadi parasit yang memberatkan sektor keuangan maka tamatlah maka rakyatlah yang akan menjadi korban.
"Sifat independen OJK Sama seperti Otonomi Daerah. Kekuasaan pimpinan OJK sama dengan kekuasaan para bupati dan walikota. OJK dapat membuat kebijakan dan regulasi apa saja sesuai kehendaknya dan keyakinannya sendiri. OJK tidak perlu mentaati presiden. Sama dengan para bupati yang dapat membuat kebijakan tanpa perlu mentaati Presiden," kata Salamuddin beberapa saat lalu (Senin, 15/8) seperti dilansir RMOL
Salamuddin menyimpulkan, otomoni daerah, pilkada langsung dan OJK memiliki sejarah yang sama, yakni lahir dari rahim reformasi, Undang Undangnya dibuat atas perintah lembaga keuangan IMF, World Bank, ADB. Tujuannya sebagai strategi liberalisasi ekonomi dan liberalisasi pemerintahan akan mudah diintervensi asing.
"Sehingga untuk mengefektifkan jalannya negara dan pemerintahan agar sesuai visi misi dan janjinya, pemerintahan Jokowi JK tidak hanya dituntut membubarkan Otonomi Daerah dan menghentikan Pilkada langsung, namun juga mengakhiri UU OJK. Jika tidak, pemerintahan ini tidak akan berfungsi," demikian Salamuddin. (pm)
"Sifat independen OJK Sama seperti Otonomi Daerah. Kekuasaan pimpinan OJK sama dengan kekuasaan para bupati dan walikota. OJK dapat membuat kebijakan dan regulasi apa saja sesuai kehendaknya dan keyakinannya sendiri. OJK tidak perlu mentaati presiden. Sama dengan para bupati yang dapat membuat kebijakan tanpa perlu mentaati Presiden," kata Salamuddin beberapa saat lalu (Senin, 15/8) seperti dilansir RMOL
Salamuddin menyimpulkan, otomoni daerah, pilkada langsung dan OJK memiliki sejarah yang sama, yakni lahir dari rahim reformasi, Undang Undangnya dibuat atas perintah lembaga keuangan IMF, World Bank, ADB. Tujuannya sebagai strategi liberalisasi ekonomi dan liberalisasi pemerintahan akan mudah diintervensi asing.
"Sehingga untuk mengefektifkan jalannya negara dan pemerintahan agar sesuai visi misi dan janjinya, pemerintahan Jokowi JK tidak hanya dituntut membubarkan Otonomi Daerah dan menghentikan Pilkada langsung, namun juga mengakhiri UU OJK. Jika tidak, pemerintahan ini tidak akan berfungsi," demikian Salamuddin. (pm)