Pembahasan mengenai usulan dibentuknya panitia khusus (Pansus) Pilpres dari Komisi II DPR, menjadi ramai saat pandangan fraksi-fraksi di Paripurna DPR, Selasa (23/9/2014). Fraksi PDIP menilai, ini terlalu dipaksakan.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan, tidak memungkinkan pembentukan Pansus Pilpres dengan sisa waktu masa aktif anggota DPR hanya tujuh hari, bisa dilaksanakan.
"Tidak mungkin Pansus Pilpres akan bisa bekerja dalam waktu yang sesingkat itu," ujar Arif, saat Sidang Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Dia menjelaskan, pembahasan Pansus Pilpres yang dibahas komisi II, terdapat dua point yang kontradiktif.
Pertama, penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diterima oleh komisi. Tapi anehnya, lanjut politisi yang terkenal vokal ini, point kedua justru merekomendasikan pembentukan Pansus Pilpres.
"Berarti menerima (penjelasan KPU dan Bawaslu), tapi disisi lain merekomendasikan pansus,” katanya.
Seperti diketahui, dorongan Pansus Pilpres dilakukan oleh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, yakni Gerindra, Golkar, PAN, PKS dan PPP.
Pansus pilpres ini, bertujuan untuk membuktikan bahwa pada Pilpres 2014 yang lalu telah terjadi kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis dan massif.
Terkait putusan pembentukan pansus ini, juga akan diputuskan pada Paripurna DPR berikutnya tanggal 25 September 2014. (in/fs)
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan, tidak memungkinkan pembentukan Pansus Pilpres dengan sisa waktu masa aktif anggota DPR hanya tujuh hari, bisa dilaksanakan.
"Tidak mungkin Pansus Pilpres akan bisa bekerja dalam waktu yang sesingkat itu," ujar Arif, saat Sidang Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Dia menjelaskan, pembahasan Pansus Pilpres yang dibahas komisi II, terdapat dua point yang kontradiktif.
Pertama, penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diterima oleh komisi. Tapi anehnya, lanjut politisi yang terkenal vokal ini, point kedua justru merekomendasikan pembentukan Pansus Pilpres.
"Berarti menerima (penjelasan KPU dan Bawaslu), tapi disisi lain merekomendasikan pansus,” katanya.
Seperti diketahui, dorongan Pansus Pilpres dilakukan oleh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, yakni Gerindra, Golkar, PAN, PKS dan PPP.
Pansus pilpres ini, bertujuan untuk membuktikan bahwa pada Pilpres 2014 yang lalu telah terjadi kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis dan massif.
Terkait putusan pembentukan pansus ini, juga akan diputuskan pada Paripurna DPR berikutnya tanggal 25 September 2014. (in/fs)