Mau Jegal Ahok Jadi Gubernur? Ini Caranya

Keputusan gagah berani Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok untuk mundur dari Partai Gerindra ternyata membuka peluang pelengseran dirinya.

Hal ini disampaikan pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Pangi Syarwi Chaniago.

Pangi mengatakan, Ahok sulit dijegal kalau lewat uji materi pasal 29 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur pemberhentian kepala daerah oleh partai politik pengusung kepala daerah tersebut.

"Mencabut rekomendasi dukungan lemah dan tak ada celah untuk menang di MK terkait undang- undang di atas. Jelas sekali dalam aturan undang- undang tersebut Ahok secara otomatis menjabat gubernur," kata Pangi, Minggu, 21 September 2014.

Tapi, lanjut dia, kalau lewat draf undang-undang pemerintahan daerah (pemda) yang lagi dibahas di DPR, mungkin saja Ahok bisa dijegal jadi gubernur oleh Gerindra. Karena Ahok jelas didukung oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai.

"Kuat dugaan undang-undang draf baru yang lagi dibahas DPR akan menjegal Ahok lewat poin penarikan dukungan parpol bisa menjadi salah satu alasan kepala daerah bisa diberhentikan jadi gubernur, wali kota dan bupati," ujarnya.

Menurut Pangi, kemungkinan Ahok jadi gubernur bisa saja kandas kalau kemudian revisi undang-undang pemerintahan daerah yang terbaru terkait syarat dan pengunduran diri ini berhasil menang lewat uji material di MK.

"Kan yang mau mereka gugat adalah mencabut dukungan partai pendukung atau parpol koalisi, sehingga dukungan Ahok jadi kepala daerah nggak sah," tutup Pangi. (in/fs)


Baca juga :