Komisi II DPR Rekomendasikan Pansus Kecurangan Pilpres, Kubu Jokowi Tuduh Makar!


Senayan - Upaya kubu Koalisi Merah Putih untuk membongkar kecurangan hasil pilpres lewat pembentukan Pansus di DPR semakin mendekati hasil.

Pada rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang beragendakan evalusi pelaksanaan Pilpres 2014, berbuah rekomendasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kecurangan pilpres.

Usulan itu mengemuka dan menjadi rekomendasi lantaran cukup banyak penjelasan dari Pimpinan KPU terkait dugaan berbagai pelanggaran Pilpres 9 Juli lalu yang tidak memuaskan sebagian besar Anggota Komisi II DPR.

"Rapat merekomendasikan agar segera membentuk Pansus, sebab banyak kejanggalan dan dugaan penyimpangan pelaksaan pilpres lalu yang tidak mampu dijawab Pimpinan KPU dalam rapat tadi," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja, usai memimpin raker, Senin (1/9). Demikian diberitakan jurnalparlemen.com.

Legislator dari Fraksi PAN itu menambahkan, pembentukan pansus ini merupakan ranah politik bagi anggota dewan yang diatur dalam regulasi. Pembentukan pansus juga diharapkan mampu mengungkap seluruh dugaan praktek penyimpangan serta kecurangan dalam pemilu lalu.

"Tujuannya pansus jelas agar praktik kecurangan seperti itu tidak terulang lagi dalam pelaksaan Pemilu berikutnya. Ini bagian dari upaya membuat pelaksaan Pemilu agar lebih berkualitas, demokratis, transparan serta akuntabel," pungkasnya.

Apakah pembentukan Pansus ini akan menggagalkan pelantikan Jokowi sebagai presiden terpilih yang seharusnya akan dilantik 20 Oktober mendatang? Bagaimana tanggapan kubu Jokowi atas pembentukan Pansus ini?

Presidium Sekretaris Nasional (Seknas) Jokowi, Muhammad Yamin mengatakan bagi pihak-pihak yang menghambat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden (Jokowi-JK), dapat melanggar konstitusi dan makar.

“Saya kira teman-teman di DPR sadar, Kalau membuat Pansus (Panitia Khusus) terhadap presiden yang terpilih, maka sama saja melawan konstitusi. Presiden harus dilantik 20 Oktober, kalau ada yang menghambat, maka itu sudah melanggar konstitusi dan makar,” ujar Yamin, saat jumpa pers di Seknas Jokowi, Jalan Brawijaya Raya Nomor 35, Jakarta Selatan, pekan lalu (22/8). (Baca: MK Gagal, Giliran Pansus Pilpres Digulirkan)

Menurutnya, tidak ada lagi alasan untuk menghambat pelantikan Jokowi melalui pansus di DPR. Karena keputusan yang telah ditetapkan MK, merupakan keputusan yang terikat dan tidak perlu lagi adanya tuntutan kemanapun.

Disisi lain, Koalisi Pengacara Masyarakat mengajukan permohonan kepada DPR dan MPR untuk menunda pelantikan Jokowi dan JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.



Baca juga :