PDI Perjuangan mempertimbangkan akan melaporkan tujuh Hakim Konstitusi ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ditolaknya gugatan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Kami mempertimbangkan untuk melaporkan hakim yang di luar dissenting ini ke Komite Etik,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDI P, Trimedya Panjaitan, usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 September 2014.
Trimedya menduga ada kepentingan politik dalam pengambilan keputusan gugatan. Pasalnya, ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, yakni Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati.
“Ada dua Hakim Konstitusi yang dissenting opinion. Ini jarang terjadi dalam proses uji materi. Ini menunjukkan mereka tidak bulat,” ucapnya.
Menurut dia, revisi UU MD3 ini bertentangan dengan asas hukum. PDI P, juga mencium ada proses politik di balik penyusunannya.
“Ini cacat hukum. Ini yang kami rasakan dan dirasakan mereka juga. Putusan ini juga menunjukkan (Hakim Konstitusi) tidak bulat dan dipaksakan,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, MK mengatakan, pembentukan UU yang tidak mengikuti aturan tata cara pembentukan UU tidak serta-merta membuat UU yang dihasilkan dianggap inkonstitusional.
Bisa saja UU yang dihasilkan sesuai aturan, tetapi materinya justru bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya, UU yang dibuat tidak sesuai aturan justru memiliki materi yang sesuai UUD 1945.
MK berpendapat, perubahan UU MD3 yang dilakukan setelah pilpres juga tidak bertentangan dengan konstitusi. MK menganggap hal itu lazim dilakukan. Bahkan, perubahan UU MD3 dapat terjadi segera setelah pelantikan anggota baru Dewan. (fs)
“Kami mempertimbangkan untuk melaporkan hakim yang di luar dissenting ini ke Komite Etik,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDI P, Trimedya Panjaitan, usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 September 2014.
Trimedya menduga ada kepentingan politik dalam pengambilan keputusan gugatan. Pasalnya, ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, yakni Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati.
“Ada dua Hakim Konstitusi yang dissenting opinion. Ini jarang terjadi dalam proses uji materi. Ini menunjukkan mereka tidak bulat,” ucapnya.
Menurut dia, revisi UU MD3 ini bertentangan dengan asas hukum. PDI P, juga mencium ada proses politik di balik penyusunannya.
“Ini cacat hukum. Ini yang kami rasakan dan dirasakan mereka juga. Putusan ini juga menunjukkan (Hakim Konstitusi) tidak bulat dan dipaksakan,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, MK mengatakan, pembentukan UU yang tidak mengikuti aturan tata cara pembentukan UU tidak serta-merta membuat UU yang dihasilkan dianggap inkonstitusional.
Bisa saja UU yang dihasilkan sesuai aturan, tetapi materinya justru bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya, UU yang dibuat tidak sesuai aturan justru memiliki materi yang sesuai UUD 1945.
MK berpendapat, perubahan UU MD3 yang dilakukan setelah pilpres juga tidak bertentangan dengan konstitusi. MK menganggap hal itu lazim dilakukan. Bahkan, perubahan UU MD3 dapat terjadi segera setelah pelantikan anggota baru Dewan. (fs)