Duh, Ternyata Freeport Tak Bayar Dividen

PT Freeport Indonesia telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko). Penandatanganan tersebut menyetujui divestasi menjadi 30 persen dari sebelumnya 10 persen.

"Makanya langkah-langkahnya harus dipersiapkan, tapi belum bisa dilakukan oleh pemerintah yang sekarang tapi baru bisa dilakukan di pemerintahan yang akan datang karena dibutuhkan waktu," ujar Menko Perekonomian Chairul Tanjung di Jakarta, Jumat, 5 September 2014.

Chairul mengaku mengenai masalah dividen, tentu posisi pemerintah sebagai salah satu pemegang saham harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan hak yang diterima pemegang saham.
"Jadi posisi kita itu sebagai salah satu pemilik tentu kita ikut di dalam aturan yang namanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), jadi kita duduk bersama-sama untuk memperjuangkan hak kita dan itu dilihat dari kemampuan perusahaan," jelasnya.

Chairul mengaku mempertimbangkan kondisi perusahaan yang baru saja terhambat ekspornya, maka bisa saja kasnya tidak memungkinkan untuk membagi dividen.

"Tapi sekarang begitu sudah ekspornya jalan nanti terjadi akumulasi keuangan tentu perusahaan bisa membagi dividennya. Tapi itu tetap dalam kerangka yang ada pada RUPS," pungkasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa mengenai hak-hak negara sebagai pemegang saham sebaiknya bisa dibedakan dengan hak-hak negara yang mutlak.

"Tolong ini disesuaikan. Namanya juga pemegang saham perusahaan, ya pasti beda. Kalau pemerintah kita punya hak apa, ya pasti royalti, itu sudah pasti. Kalau enggak bayar (royalti), kita enggak jadi ekspor. Lalu ada bea keluar, pajak, itu harus dibayar, itu kewenangan pemerintah", ujar Chairul.

"Tapi kalau dividen itu bukan kewenangan pemerintah. Dividen itu kita punya kewenangan karena kita pemegang saham. Jadi karena kita pemegang saham ya kita harus ikuti aturan pemegang saham. Jadi bukan berarti pemerintah bisa memaksakan dividen. Karena dividen itu mekanisme perusahaan. Jadi supaya jangan ada beda nanti di dalam penafsiran-penafsiran dan pemahaman dari yang ada," tutup Chairul. (fs)



Baca juga :