Dua Kadernya Terancam Batal Dilantik, PDI P Makin Terjepit

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, menilai perlu ada penundaan pelantikan bagi tiga anggota DPR RI periode 2014-2019 yang terjerat kasus korupsi.

"Saya pikir ada baiknya ditunda, kan tidak banyak ini hanya tiga orang, artinya mungkin tidak merusak anggota DPR secara keseluruhan, ada baiknya negara memikirkan itu," kata Zainal, Senin 22 September 2014.

Alasan lain menunda pelantikan, kata Zainal adalah untuk menjaga moral publik.

"Bagaimana mungkin orang dilantik sebagai anggota dewan dan saat yang sama dia sudah mengingkari janji yang sudah diucapkan,"ujar Zainal lagi.

Negara harus melakukan tindakan cepat dengan menunda pelantikan anggota dewan yang terindikasi lakukan korupsi tersebut.

"Saya melihat Negara harus menunda pelantikan, sembari menunggu proses-proses hukumnya. Bagi yang misal keluar SP3 (Surat Perintah Penghentiakn Penyidikan) atau belum jelas kasusnya ya silahkan diselesaikan dengan adanya kepastian hukum, intinya harus ada kepastian hukum itu sendiri bagaimana," tandas Zainal.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menangguhkan pelantikan tiga caleg terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019 karena ditengarai terlibat kasus korupsi.

KPU mendapatkan rekomendasi dari KPK agar tiga caleg terpilih tersebut ditunda pelantikannya.

Tiga nama itu dua dari PDIP dan satu dari Partai Demokrat. Anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrat, adalah Jero Wacik.

Sedangkan dua Anggota DPR terpilih dari PDIP, adalah mantan Bupati Bantul dua periode Idham Samawi dan Herdian Koosnadi.

Idham statusnya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul senilai 12.5 miliar yang kasusnya masih di tangan Kejati DIY.

Sedangkan Herdian Koosnadi, tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.

"Nama-nama anggota DPR terpilih yang menjadi tersangka sampai sekarang ada tiga, satu dari Partai Demokrat dan dua dari PDIP. Kami minta kepada Presiden untuk menangguhkan pelantikannya sampai proses hukumnya selesai," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. (fs)


Baca juga :