Densus 88 Melakukan Operasi Extra Judicial Killing, Layak Dibubarkan!


Presidium Nasional Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia mengutuk dengan keras aksi penembakan mati yang dilakukan Densus 88 terhadap almarhum nurdin yang tengah menjalankan shalat Ashar bersama istrinya pada Sabtu (20/9) lalu.

"Secara nyata dan meyakinkan, Densus 88 telah melakukan operasi extra judicial killing (pembunuhan di luar jalur hukum) terkait aksinya di Dompu dengan menembak mati almarhum Nurdin," terang Zahra selaku Humas Presidium Nasional KAMMI melalui siaran persnya, Selasa (23/9).

Zahra pun menyebut tindakan Tim Densus 88 tersebut itu sebagai pelanggaran HAM berat dan bertentangan dengan UU 39/1999 dan UU 5/1998 terkait Ratifikasi Konvensi PBB tentang anti penyiksaan dan perendahan martabat manusia dan penghukuman yang merendahkan martabat kemanusiaan.

"Tidak ada satupun alasan bagi Densus untuk merenggut nyawa alm Nurdin. Kendati yang bersangkutan adalah terduga teroris karena hanya pengadilan yang berwenang untuk mevonis yang bersangkutan benar terlibat atau hanya korban salah tangkap," tegasnya.

Tindakan Densus 88 ini, menurutnya, sudah jauh melampaui dari batas kewenangannya. Menembak mati seseorang yang sedang shalat adalah bentuk terorisme atas nama pencegahan terorisme. Ditambah lagi dengan tidak pekanya Densus 88 terhadap solidaritas warga Dompu dan suasana kebatinan warga pada umumnya yang bisa memicu ketidakstabilan situasi akibat tindakan Densus 88 tersebut.

"Atas nama kemanusiaan dan hukum, kami meminta agar Densus 88 dibubarkan dan menyeret seluruh pihak yang bertanggungjawab ke meja hukum. Sudahi mencari uang dengan cara membunuhi anak negeri," tutup Zahra. (pm)



Baca juga :