Buruh Tuntut Jokowi - JK

Keputusan Jokowi - JK untuk tidak membentuk kelompok kerja (pokja) khusus ketenagakerjaan, menuai protes dari kalangan buruh dan aktivis pembela nasib buruh.

Permasalahan ketenagakerjaan tidak bisa dianggap remeh oleh pemerintahan Jokowi-JK.

Pemerintahan Jokowi – JK harus serius memikirkan persoalan ketenagakerjaan di Indonesia dan memiliki perencanaan yang matang agar dapat menjawab akar permasalahan di bidang tersebut.

Nyaris semua persoalan ketenagakerjaan di Indonesia disebabkan dari kebijakan 3 (tiga) paket Perundang-Undangan Ketenagakerjaan, yaitu UU Ketenagakerjaan, UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta peraturan-peraturan di bawahnya, yang memang belum sepenuhnya berperspektif memberikan perlindungan bagi buruh.
Oleh karena itu, tanpa dibentuknya pokja ketenagakerjaan, rekomendasi perbaikan kondisi perburuhan di Indonesia hanya akan berlangsung sporadis dan tetap menimbulkan ketidakadilan bagi buruh.

Melalui pernyataan sikap tertanggal Kamis, 4 September 2014, LBH Jakarta bersama-sama dengan perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh menuntut kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Jokowi – JK untuk segera:

1.Membuat Pokja Ketenagakerjaan di rumah transisi untuk merumuskan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi oleh buruh, selanjutnya melakukan analisa dan memberikan rumusan rekomendasi bagi pemerintahan Jokowi-JK melalui proses pelibatan langsung unsur buruh dan organisasi masyarakat sipil lainnya yang fokus pada isu ketenagakerjaan

2.Melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu ketenagakerjaan dalam merumuskan konsep sistem perlindungan ketenagakerjaan Indonesia pada pemerintahan mendatang.

Meski banyak pihak meragukan keseriusan Jokowi menanggapi persoalan ketenagakerjaan, sudah selayaknya masyarakat mengawal ketat dan menagih janji kampanye Jokowi - JK. (fs)



Baca juga :