Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI menjadi alat pendaftaran seleksi pedagang kali lima (PKL) yang akan ditempatkan di sejumlah kawasan umum Kota Jakarta.
"Pendaftaran harus di Bank DKI karena kalau pakai kartu biasa nanti dipalsukan. Kalau pun dihukum, cuma beberapa bulan atau bisa-bisa cuma denda," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa 23 September 2014.
Ahok mengatakan, penggunaan kartu ATM ini juga bermaksud mempersulit pemalsuan dan membuat oknum berpikir ulang jika ingin bertindak curang karena bakal dijerat UU Perbankan.
"Pemalsuan terhadap produk perbankan akan dijerat hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jadi tidak usah pakai Peraturan Gubernur cukup pakai UU perbankan saja," lanjut Ahok.
Pemprov DKI akan menata PKL seperti layaknya Kota Gangnam di Korea Selatan dengan tetap mengizinkan mereka berjualan di trotoar dan area publik lainnya.
Hanya saja, pemprov akan mengatur jumlah PKL untuk setiap titik untuk menjaga keindahan kota dan kenyamanan warga.
"Jadi sesama PKL diharuskan saling menjaga, misal sudah ditetapkan lima PKL maka harus seperti itu. Jika bertambah maka semua akan diusir," ujar dia.
Keinginan Ahok menata PKL seperti itu dilatari kunjungannya selama tiga hari ke Korea Selatan, 19 - 21 September 2014.
"Paling menarik di Korea selain pembukaan Asian Games-nya, PKL-nya boleh jualan di trotoar dan taman. Bedanya, di sana jumlahnya ditentukan, satu jalan hanya lima saja. Jakarta kan konyol, dibatasi lima jadinya sepuluh," tandas Ahok.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 3.000 orang PKL telah mendaftar di Bank DKI. (fs)
"Pendaftaran harus di Bank DKI karena kalau pakai kartu biasa nanti dipalsukan. Kalau pun dihukum, cuma beberapa bulan atau bisa-bisa cuma denda," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa 23 September 2014.
Ahok mengatakan, penggunaan kartu ATM ini juga bermaksud mempersulit pemalsuan dan membuat oknum berpikir ulang jika ingin bertindak curang karena bakal dijerat UU Perbankan.
"Pemalsuan terhadap produk perbankan akan dijerat hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jadi tidak usah pakai Peraturan Gubernur cukup pakai UU perbankan saja," lanjut Ahok.
Pemprov DKI akan menata PKL seperti layaknya Kota Gangnam di Korea Selatan dengan tetap mengizinkan mereka berjualan di trotoar dan area publik lainnya.
Hanya saja, pemprov akan mengatur jumlah PKL untuk setiap titik untuk menjaga keindahan kota dan kenyamanan warga.
"Jadi sesama PKL diharuskan saling menjaga, misal sudah ditetapkan lima PKL maka harus seperti itu. Jika bertambah maka semua akan diusir," ujar dia.
Keinginan Ahok menata PKL seperti itu dilatari kunjungannya selama tiga hari ke Korea Selatan, 19 - 21 September 2014.
"Paling menarik di Korea selain pembukaan Asian Games-nya, PKL-nya boleh jualan di trotoar dan taman. Bedanya, di sana jumlahnya ditentukan, satu jalan hanya lima saja. Jakarta kan konyol, dibatasi lima jadinya sepuluh," tandas Ahok.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 3.000 orang PKL telah mendaftar di Bank DKI. (fs)