Koalisi Merah Putih telah mengajukan 10 (sepuluh) dalil permohonan yang kami percayai kebenarannya dan akan kami perjuangkan. Kesepuluh dalil ini menandakan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
10 Dalil Permohonan:
1). Perolehan suara versi Pemohon Prabowo Hatta 67.139.153 suara (50,26%) Jokowi JK 66.435.124 suara (49,74%).
2). Adanya penggelembungan suara JW-JK sebanyak 1,5 juta suara dan pengurangan suara PS-HR sebanyak 1,2 juta di 155.000 TPS berdasarkan 6.000 form DA.1 ke 497 form DB.1
3). Pelanggaran di 41.343 TPS se Indonesia dengan potensi pemilih 17.002.739 suara.
4). Kejanggalan di 968 TPS dimana pemilih Jokowidodo-Jusuf Kalla 100% bahkan lebih dari 100% jumlah pemilih yang hadir, sedangkan Prabowo-Hatta nol.
5). Pelanggaran akibat adanya rekomendasi Bawaslu yang belum dilaksanakan KPU di Prov DKI, 6 Kabupaten di Jatim, Surabaya, Nias selatan
6). Pelanggaran proses pilpres di 14 Kab : Kabupaten Nduga, Kabupaten Yakuhimo, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyai , Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lani Jaya, Kabupaten Membramo Tengah dengan potensi pemilih 1.596.277 suara lebih
7). Dugaan money politik dan keterlibatan beberapa kepala daerah di Jawa Tengah.
8). Surat Suara Cadangan yang melebihi 2% dari DPT dan adanya kesalahan dalam rekapitulasi yang merupakan lampiran dari SK KPU No 535/KPTS/KPU/Tahun 2014.
9). Penambahan DPT Pilpres yang tidak wajar.
10). Pembongkaran kotak suara secara masive diseluruh Indonesia oleh KPU pasca ditetapkannya hasil pilpres 2014.
MAU PASANG IKLAN SEPERTI INI?