WOW! JOKOWI LANGGAR AMANAT MK!

Jika Jokowi ngotot naikkan harga, BBM, maka ia melanggar amanat MK. Hal ini diungkap pengamat ekonomi dan politik Ichsanoddin Noorsy, di Jakarta, Sabtu 30 Agustus 2014.

Sesuai mekanisme aturan dari Mahkamah Konstitusi (MK) harga BBM tak boleh mengikuti harga pasar. Penentuan harga BBM bersubsidi wajib ditentukan oleh pemerintah.

Pengamat Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy mengkritisi pengambilan keputusan Calon Presiden Terpilih Joko Widodo untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Sebelum mengambil langkah menaikkan harga, pemerintah wajib membuka beban biaya produksi dalam memasok BBM bersubidi ke masyarakat. "Biaya produksi BBM itu harus dibuka. Jangan sampai harga ini justru mendekati harga keekonomian dari produksi BBM," kata Ichsanuddin.

"Kalau sudah tunduk terhadap harga pasar, maka pemerintah sudah melanggar amanat konstitusi, dan MK. Harga BBM itu ditentukan oleh pemerintah," ucapnya.

Ichsanoddin juga memberi pernyaatan jika harga BBM bersubsidi dinaikkan ke level Rp7.500 per liter, maka besaran itu telah sesuai dengan harga pasar. Hal ini dibuktikan dari pernyataan Dewan Energi Nasional (DEN) beberapa waktu lalu. "Rp7.500 per liter itu sudah harga pasar. Itu pernyataan DEN pada tanggal 2 Februari 2014," kata dia.

Ichsan memberi gambaran, harga BBM sesuai pasar memiliki formula antara lain, beban produksi atau lifting minyak dikalikan 10 kali harga crude ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Melalui formula itu, seharusnya pemerintah membuka beban biaya produksi agar masyarakat dapat mengetahui harga keekonomian BBM. (fs)


Baca juga :