Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyayangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan surat edaran agar kotak suara dibuka.
Menurut dia, seharusnya KPU membiarkan kotak suara tetap tersegel hingga sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK) nanti sebagai barang bukti.
"Ini justru menguatkan ke masyarakat dan hakim ada ketidakberesan dalam pemilu yang dilakukan oleh KPU. Ada keberpihakan terhadap salah satu pasang kubu capres," kata Margarito kepada wartawan, Jumat (1/8/2014).
Dia menambahkan, tindakan KPU tersebut merupakan perbuatan yang tidak layak dan tidak pantas karena melanggar peraturan perundangan.
"Surat suara setelah dilakukan rekapitulasi tetap harus berada di dalam kotak suara tersegel," ujarnya.
Kotak suara bakal dijadikan sebagai alat bukti di MK. Dan kotak suara itu harus dihadirkan di sidang MK.
"Itu tidak etis bila dibuka oleh KPU. Apa yang dicari KPU. Mestinya tunduk saja pada hukum. Dan dibuktikan di pengadilan," ujarnya.
Seperti diketahui, KPU mengeluarkan surat edaran tertanggal 25 Juli 2014 yang memerintahkan agar sejumlah kabupaten/kota membuka kotak suara melalui form model C7. [rok/inilah]