JAKARTA - Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution pusing menghadapi Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta.
Adnan mengatakan perbaikan berkas permohonan tidak saja menambah ketebalan berkas 50 halaman, melainkan juga materi gugatan sengketa Pilpres.
Adanya materi baru yang diajukan kubu Prabowo - Hatta di luar berkas yang disidangkan Rabu (6/8), membuat tim kuasa hukum KPU kelabakan, tidak siap.
"Kami belum siap secara tertulis karena waktu. Secara lisan kami siap. Kami keberatan dengan penambahan pihak pemohon ternyata materi baru. Itu tidak hanya mempersulit tapi tidak adil bagi kami. Kami mohon minta waktu tambahan," ujar Adnan saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di ruang sidang utama MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014), seperti diberitakan tribunnews.
Menurut Adnan, perbaikan yang disampaikan Prabowo-Hatta ternyata tidak hanya dalam tata bahasa atau redaksional. Parahnya lagi, kata Adnan, permohonan tersebut tidak disertai dengan bukti-bukti yang kuat.
"Permohonannya bukan hanya sekadar kata-kata redaksi saja tapi penambahan materi banyak sekali. Misalnya penjelasan mereka tentang bagaimana yang dianggap mereka pelanggaran di berbagai daerah begitu banyak dari Aceh sampai Papua padahal itu hal yang baru buat kami. Kami perlu waktu mencek benar tidak itu terjadi di daerah-dearah," ujar Adnan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang perdana pengajuan gugatan Rabu lalu, sembilan hakim konstitusi, semuanya memberi nasihat kepada tim Prabowo - Hatta agar memperbaiki permohonananya.
Kamis lalu, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta kemudian menyerahkan berkas perbaikan. Jumlah ketebalan berkas pun bertambah 50 halamna, sebelumnya 146 halaman menjadi 196 halaman.
MAU PASANG IKLAN SEPERTI INI?