Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah haqul yakin Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menolak gugatan Partai Banteng alias PDIP soal Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Prediksi saya begitu, kita mengasumsikan undang-undang ini kuat," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2014) seperti dilansir Sindonews.
Kata dia, garis besar di dalam UU MD3 telah telah disepakati semua fraksi di DPR. Namun persoalan mekanisme pemilihan Pimpinan DPR ditolak Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Fahri mengingatkan, sejatinya setiap anggota dewan memiliki hak yang sama untuk menduduki kursi pimpinan DPR. Karenanya, apa yang tercantum di dalam UU MD3 sudah tepat.
"Pemilihan pimpinan hak demokrasi anggota bukan norma. Kalau ada yang persoalkan, hanya pimpinan saja," terangnya.
Terakhir, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan, apabila MK mengabulkan permohonan uji materi UU MD3 bisa berpengaruh terhadap kerja Pansus Tata Tertib yang telah dibentuk. "Oh pasti berpengaruh," pungkasnya. (pm)